Apa yang dimaksud pemeriksaan dalam administrasi keuangan?

Submitted by admin on Sat, 07/30/2022 - 00:09

Belajar Online Gratis akan melanjutkan pembahasan seputar apa itu administrasi keuangan ? pada postingan kali ini akan coba jelaskan mengenai administrasi keuangan sebagai dasar pengelolaan keuangan. Lalu apa yang dimaksud pemeriksaan dalam administrasi keuangan?

Siapa yang berperan dalam pengawasan di administrasi keuangan ? Yuk lanjutkan membaca artikel belajaronlinegratis.com mengenai apa yang dimaksud pemeriksaan dalam administrasi keuangan untuk menambah wawasan dan pada akhirnya menambah pengetahuan proses pemeriksaan dalam administrasi keuangan tersebut.

Proses administrasi keuangan
jelaskan mengenai administrasi keuangan sebagai dasar pengelolaan keuangan
proses administrasi keuangan sekolah
siapa yang berperan dalam pengawasan di administrasi keuangan

Unsur-Unsur Administrasi Keuangan
Dengan melaksanakan kegiatan administrasi keuangan. Tentunya kegiatan tersebut juga memiliki unsur atau faktor penting di dalam perusahaan, yaitu sebagai berikut :

1. Pencarian keuangan, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pencarian dana dari seluruh kegiatan operasional supaya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai.

2. Penganggaran dan pengelolaan keuangan, adalah sebuah kegiatan yang memanfaatkan pengeluaran, pemasukan dana untuk kegiatan yang sudah direncanakan atau memaksimalkan dana tersebut.

3. Perencanaan dan pengendalian keuangan, merupakan kegiatan yang melakukan perencanaan atas pengeluaran, pemasukan dana, penilaian, serta perbaikan performa keuangan di suatu perusahaan dalam waktu tertentu.

4. Penyimpanan keuangan, merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan seluruh dana perusahaan yang nantinya akan disimpan ke tempat yang aman dan privasi.

5. Pemeriksaan keuangan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan proses audit internal perusahaan terhadap bagian keuangan perusahaan di mana hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam perusahaan.

Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah rangkaian perbuatan penelitian atas penggunan faktor dalam proses administrasi sebagaimana ditetapkan dalam jumlah anggaran, untuk menjamin penggunaan faktor uang tersebut sah dan efisien. Agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuannya dan tidak timbul ketekoran baik pada anggaran organisasi sebagai keseluruhan maupun anggaran bagian-bagiannya, sebelum uang itu dikeluarkan atau diterima, maka dilakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut dinamakan “preventieve begrootings bewaking” (penjagaan anggaran terlebih dahulu). Dengan rumusan yang lain dinyatakan bahwa pre audit demikian ini dimaksudkan :

a. Dari segi maksudnya diharapkan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau maksud-maksudnya.

b. Dari segi sahnya pengeluaran uang apakah tuntutan uang itu sebagai realisasi anggaran ada dasar hukunya dan akpakah tanda-tanda bukti yang diperluakan dibuat dengan sesungguhnya dan bukti-bukti mempunyai kekuatan hukum yang cukup.

c. Dari segi teknis anggarannya, apakah pengeluaran dan penerimaan uang itu disediakan mata anggarannya dan termasuk dalam tahun dinas itu.

Ukuran pemeriksaan ialah apakah cara Pemerintah menggunakan uang belanja telah sepadan dengan persetujuan DPR. Untuk menjamin sah dan efisiensi penggunaan uang Negara, frekuensi pemeriksaan keuangan baik pre audit maupun post audit harus ditingkatkan. (Pariata Westra, 1980:60)

Perlu adanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pemeriksaan keuangan dari semua aparat pemeriksaan keuangan, sehingga timbul efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keuangan; disamping tidak merepotkan aparat pelaksana anggaran dalam melakukan tugasnya melaksanakan anggaran.

Contoh Mekanisme Pemeriksaan Dalam Administrasi Keuangan Swasta
L Pemeriksaan keuangan dilakukan dalam dua langkah yaitu pemeriksaan intemal dan pemeriksaan ekstemal (KAP)
a. Pemeriksaan intemal dilakukan Tim yang ditunjuk langsung oleh Yayasan dengan surat tugas.
b. Pemeriksa ekstemal dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (I(AP) atau Auditor independen yang ditunjuk oleh Yayasan.
2. Pemeriksaan intemal melakukan pemeriksaan keuangan yang telah diterbitkan oleh bagian akuntasi secara periodik (tri wulan/ Semester/Tahunan)
3. Pemeriksa internal mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan berupa saran perbaikan atas pelaksanaannya baik terkait pelaporan keuangan maupun manajemen.
4. Bagian akuntansi memperbaiki laporan atas temuan dari bagian pemeriksaan intemal.
5. Pemeriksa ekstemal (KAP) melakukan pemeriksaan setelah mendapat penugasan dari Yayasan.
6. KAP melakukan koordinasi dengan begian akuntansi tefiang schedule, sample dan procedure pemeriksaan.
7. Laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk tentative draft audit dilakukan exit briefrng melalui beberapa jumal penyesuaian yang ditemukan oleh auditor
8. Setelah ada kesamaan persepsi maka pihak KAP mengeluarkan laporan auditor independen dan menyerahkan kepada yayasan

PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dasar Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK)
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan selaku pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan bersifat bebas dan mandiri. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan, dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mandiri, artinya dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan dari dalam Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang dikenal dalam UUD 1945 yang melaksanakan kedaulatan rakyat di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas yang harus dilaksanakan agar pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan oleh pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UUBPK) adalah:
1. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemerintahan lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik Pemerintahan, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan pemerintahan;

2. menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya;

3. untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, diserahkan pula hasil pemeriksaan itu kepada Presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UUBPK adalah:
1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemerintahan lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik pemerintahan, badan usaha milik daerah, dan Administrasi Keuangan Negara Pemeriksaan Keuangan Negara lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan pemerintahan;

3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik Pemerintahan, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan pemerintahan, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan;

4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintahan yang wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;

5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan pemerintahan setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan;

6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan;

7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan;

8. membina jabatan fungsional pemeriksa;

9. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan;

10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

11. menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian pemerintahan yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola badan usaha milik pemerintahan/badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan pemerintahan;

12. menetapkan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian dengan keputusannya;

13. dapat memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga pemerintahan lain, Bank Indonesia, badan usaha milik pemerintahan, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain yang diperlukan karena sifat pekerjaannya