Sama seperti pengertian apa itu keuangan mikro sebelumnya bahwa yang dimaksud di belajaronlinegratis.com ini ada apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) ?
Pengertian LKMS
Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan
Tidak hanya perbankan, LKM-LKM di Indonesia juga berkembang membentuk sebuah lembaga dengan prinsip syariah. Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) merupakan bentuk yang sama dengan LKM pada umumnya yang membedakannya ialah prinsip syariah yang teraplikasi pada produk, akad dan operasionalnya. LKMS melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan sistem pembiayaan bagi semua sektro mikro. dalam praktik ekonomi islam, baik perbankan maupun LKMS harus terhindar dari Magrib, sebuah akronim dari masyir, gharar dan riba.
Apa Bentuk Lembaga Keuanan Mikro Syariah ?
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia LKMS di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu LKMS-bank dan LKMS non-bank. Eksitenssi LKMS-bank masih menginduk pada perbankan syariah pada umumnya, namun juga terdapat juga perbedaan yang diatur dalam UU perbankan syariah, peraturan BI, serta peraturan OJK mengenai perbedaaannya, sedangkan LKMS-non bank memiliki payung hukum dan sistem operasionalnya mengggunkan prinsip syariah namun, produk dan manajemen sedikit berbeda dari industri perbankan. Diantara bentuak Lembaga keuangan mikro syariah adalah :
1) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Jika di konsep konvensioanl, BPR merupakan akronim dari Bank Perkeditan Rakyat. Berbeda dengan konsep syariah, BPRS merupakan bank yang menjembatani kebutuhan pengusaha kecil dan menegah melalui kemudahan prosedurnya berdasarkan prinsip syariah. berbeda dengan bank umum, ditegaskan dalam UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan aturan terbaru yang dimuat OJK dalam peraturan OJK No.3/POJK.03/2016 tentang BPRS. BPRS merupakan bank yang menjalankan usaha pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah namun, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti, simpanan dalam bentuk giro dan deposito, kegiatan penukaran uang asing, kegiatan usaha perasuransian, dan penyertaan modal dengan lembaga lain
2) Unit Mikro Syariah oleh Bank Umum Syariah .
Sebagai intermediary agent, perbankan syariah mulai mempertimbangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang sekarang sedang dominan di masyarkat. Pendekatan yang dilakukan oleh lembaga perbankan ini ialah membentuk sebuah lembaga khusus untuk dapat menjangkau UKM.
Lembaga tersebut dibentuk lebih sederhana dan lebih mudah. tetap memiliki produk utama namun dikembangkan menjadi produk-produk yang dapat dilirik para pengusaha pengusaha UKM. Di Indonesia unit mikro dari bank umum syariah antara lain, BTPN syariah, Bank Mandiri Micro, dan BRI Micro (Darsono dkk, 2017).
3 Koperasi Syariah
Apa itu Pengetian Koperasi Syariah ? Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Koperasi syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) disebut koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSSPS) merupakan “koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola syariah”.
Di dalam menjalankan aktivitas operasional, KSPPS masih tetap sama dengan koperasi-koperasi konvensional. Terdapat perangkat organiasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota memiliki kedudukan paling tinggi dalam koperasi. Pengurus ialah orang-orang yang diberi amanah dalam menjalankan hasil rapat anggota. Sedangkan pengawas berperan dalam mengawasi pengurus yang menjalankan tugasnya (Darsono;dkk, 2017: 99).
Sebagaimana lembaga keuangan dengan prinsip syariah, di KSPPS juga wajib terdapat dewan-dewan pengawas syariah bertugas untuk mengawasi kegiatan bisnis pada koperasi tersebut berjalan sesuai prinsip syariah
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Apa arti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ? Secara harfiah Baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua kegiatan sekaligus yaitu menerima titipan dana zakat, infaq, dan shadaqoh serta melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi di sektor usaha mikro dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan (Priyadi & Sutardi, 2018:10).
BMT dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas usaha pada ekonomi mikro serta mengotganissri potensi masyarakat dalam meningkatkan kesjahteraan anggotanya. Sebagai lembaga keuangan, BMT tentu memiliki kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkannya. Perputaran dana pada BMT dan KSPPS mempunyai kemiripan yaitu dana awal atau modal didapat dari pendiri dengan bentuk simpanan pokok. Selain itu, modal juga didapat apabila BMT ataupun KSPPS tersebut berkerja sama dengan lembaga-lembaga kemasyaraktan seperti Yayasan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lain-lain (Soemitra, 2009:548
Landasan Hukum KSPPS atau BMT
Menurut Djazuli (2007:88) berdasarakan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi jasa Keuangan Syariah. BMT yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah dapat menggunakan payung hukum sama seperti koperasi syariah pada umumnya.
Semoga artikel belajar online gratis bisa menambah wawasan Sobat Belajar Online tentang pengertian keuangan mikro syariah.