Pertanyaan dan Jawaban Seputar SMK Pusat Keunggulan

Submitted by admin on Sat, 05/27/2023 - 22:07

DAFTAR PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN TENTANG PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar Merdeka Belajar Episode 8 Program SMK Pusat Keunggulan :
1. Apa yang dimaksud dengan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK)?
2. Apa aturan dasar hukum program SMK PK?
3. Apa tujuan program SMK PK?
4. Bagaimana alur dalam pelaksanaan program SMK PK?
5. Berapa lama program ini akan berjalan?
6. Apa peran pemerintah daerah dalam program SMK PK?
7. Apa keterkaitan antara program SMK PK-SMK center of excellence-SMK revitalisasi?
8. Apa persyaratan program SMK PK?
9. Apakah semua sekolah yang mengikuti SMK revitalisasi dan SMK center of excellence boleh mengikuti program SMK PK?
10. Apakah daerah 3T bisa mengikuti program ini?
11. Di mana bisa mendaftar untuk program ini dan kapan mulai bisa mendaftar?
12. Apa saja yang didapatkan SMK jika mengikuti program ini?
13. Dalam peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru apa yang dilakukan dalam program ini?
14. Apa saja target dari program SMK PK?
15. Apa yang diperoleh pemerintah daerah dari SMK PK?
16. Apakah terdapat program pendampingan SMK PK?
17. Apakah terdapat pelatihan bagi calon pendamping program SMK PK?
18. Siapakah yang melakukan program pendampingan SMK PK?
19. Apa peran institusi pendamping SMK PK?
20. Apa kriteria menjadi perguruan tinggi pendamping dalam program SMK PK?
21. Seperti apa syarat menjadi PT pendamping dan kriteria pendamping SMK PK?

Pertanyaan dan Jawaban tentang SMK Pusat Keunggulan

1. Apa yang dimaksud dengan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK)?

Jawaban pertanyaan tentang sekolah SMK nomor 1 adalah bahwa SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya

..

SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

.

2. Apa aturan dasar hukum program SMK PK?

• Jawaban pertanyaan tentang sekolah SMK PK nomor 2 adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003).
• Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.
• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2O21 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan SML Pusat Keunggulan.<
/p>

3. Apa tujuan program SMK PK?

Secara umum, program SMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara khusus, program SMK PK bertujuan untuk:
• Sosialisasi
Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK PK.
• Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja.
• Pelatihan pendamping program SMK PK Memperkuat kompetensi softskill dan hardskill peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
• Pembelajaran dan penilaian pada SMK pelaksana program SMK PK Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah.
• Peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran berstandar dunia kerja Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital.
• Pemanfaatan platform teknologi Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja.
• Pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana program SMK PK, serta pengawas sekolah Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan SMK PK.

.

4. Bagaimana alur dalam pelaksanaan program SMK PK?

1. Persiapan
• Sosialisasi program SMK PK;/br> • Seleksi SMK sebagai pelaksana program SMK PK;/br> • Penetapan SMK sebagai pelaksana SMK PK./br> 2. Pelaksanaan/br> • Bimbingan teknis;/br> • Penyaluran dana;/br> • Pelaksanaan Program di SMK;/br> • Pendampingan;/br> • Supervisi./br> 3. Evaluasi/br> • Awal program;/br> • Pertengahan program;/br> • Akhir program;/br> • Pelaporan/br>

5. Berapa lama program ini akan berjalan?

4 (empat) tahun sampai tahun 2024 sesuai Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
Program SMK PK ini juga ada evaluasi berkala per tahun dan dukungan dari Kemendikbud untuk jenis bantuan yang diberikan setiap tahunnya bisa berbeda-beda secara bentuk dan nilainya sesuai hasil evaluasi.

6. Apa peran pemerintah daerah dalam program SMK PK?

• Sosialisasi
1. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program SMK PK kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
2. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
• pertemuan baik secara daring maupun luring;
• membuat surat edaran terkait program SMK PK; dan penyebaran informasi melalui berbagai media.
• Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK
• Rekomendasi usulan SMK untuk menjadi pelaksana program SMK PK.
• Penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan program SMK PK.
• Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan.
• Penetapan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait program SMK PK.
• Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk pelaksanaan program SMK PK.
• Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program SMK PK.
• Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan program SMK PK.
• Berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi pelaksanaan program SMK PK.
• Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, program SMK PK.
• Menyusun program tindak lanjut pengembangan program SMK PK tahun berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan program SMK PK, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.

7. Apa keterkaitan antara program SMK PK-SMK center of excellence-SMK revitalisasi?

Program SMK PK adalah pengembangan dari program-program selanjutnya, yakn SMK CoE dan SMK Revitalisasi yang lebih berfokus pada pengembangan SDM SMK dengan paradigma baru yang terintegrasi, penguatan manajemen sekolah dan pemutakhiran kurikulum yang berbasis pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja serta penggunaan platform digital.
• SMK Revitalisasi/Revitalisasi SMK adalah program penguatan SMK melalui intervensi pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pemerintah yang berfokus kepada bantuan fisik (ruang praktik siswa) dan peralatan praktik kejuruan.
• SMK Center of Excellence (CoE) adalah program penguatan SMK yang berfokus pada peningkatan sumber daya manusia SMK dengan menitikberatkan atau berfokus pada program yang terintegrasi antara penguatan pembelajaran berbasis industri, pembangunan ruang praktik siswa dan pemenuhan peralatan praktik kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahliannya dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
• SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dengan pendekatan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik berbasis industri 4.0.
Jadi, hubungan antara SMK Revitalisasi, SMK Center of Excellence dengan SMK PK adalah sebagai berikut:
1. Secara dasar hukum sama-sama merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Berfokus pada pengembangan sumber daya manusia.
3. Dengan berdirinya Ditjen Pendidikan Vokasi terjadi perubahan kebijakan terhadap penanganan dan pengembangan SMK secara terintegrasi dan holistik yang di dalamnya meliputi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, dll). Termasuk mendorong sinergi antara satuan pendidikan vokasi dalam hal ini perguruan tinggi vokasi (PTV) dan SMK sehingga mendukung program link and match yang lebih konkret.

8. Apa persyaratan program SMK Program Keunggulan?

• SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
• Memiliki guru kejuruan tersertifikasi dari dunia kerja.
• Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
• Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atau Peta Jalan (Roadmap).
• Memiliki akreditasi minimal B.
• Bagi SMK yang mendapatkan bantuan pembangunan fisik. Program SMK PK harus memiliki bukti kepemilikan/ penggunaan atas lahan:
1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
2. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.
• Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecual
1. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
2. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
• Tidak sedang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun berjalan.
• Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.
• Memiliki akun media sosial sekolah.
• Tersedia lahan dan/atau tempat untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS).
• Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi dengan umur bangunan minimal 5 (lima) tahun bagi sekolah yang menerima bantuan program SMK PK untuk pembangunan fisik.
• Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
• Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

9. Apakah semua sekolah yang mengikuti SMK revitalisasi dan SMK center of excellence boleh mengikuti program SMK PK?

Boleh, sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor satu.

10. Apakah daerah 3T bisa mengikuti program SMK Pusat Keunggulan?

Bisa, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Pedoman Penyelenggaraan Program SMK PK, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Menjadi Pusat Keunggulan Tahun 2021.

11. Di mana bisa mendaftar untuk program ini dan kapan mulai bisa mendaftar?

Sekolah dapat mendaftar pada laman SMK PK yang ditautkan pada Aplikasi TAKOLA SMK setelah Juknis tayang di Aplikasi TAKOLA SMK. Adapun laman SMK PK dapat diakses melalui smk.kemdikbud.go.id/smkpk.

12. Apa saja yang didapatkan sekolah SMK jika mengikuti program SMK Pusat Keunggulan ?

Sekolah Menengah Kejuruan yang mengikuti program SMK PK akan mendapatkan manfaat-manfaat pengembangan sekolah, antara lain:
• Terjadinya percepatan pencapaian lulusan yang berkarakter, berstandar dunia usaha/industri/kerja dan memiliki daya saing sesuai dengan profil Pelajar Pancasila.
• Peningkatan mutu pendidikan melalui link and match dengan industri.
• Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru dalam memimpin perubahan di SMK.
• Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi satuan pendidikan dan percepatan digitalisasi.
• Peningkatan sarana praktik siswa melalui pembangunan/ renovasi ruang dan pengadaan peralatan berstandar industri.
• Kesempatan untuk menjadi Sekolah Penggerak/Pengimbas perubahan bagi SMK lainnya.

13. Dalam peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru apa yang dilakukan dalam program ini?

• Kepemimpinan dan manajerial berbasis industri.
• Guru mengikuti program penguatan kompetensi melalui program reskilling, upskilling, dan sertifikasi kompetensi.

14. Apa saja target dari program SMK Pusat Keunggulan?

• Meningkatkan kualitas dan kinerja manajemen penyelenggaraan SMK.
• Keselarasan DUDI, dunia industri, dan dunia kerja lainnya.
• Menghasilkan lulusan yang terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja lainnya atau menjadi wirausaha.
• Menciptakan pusat peningkatan kualitas dan kinerja dan menjadi inspirasi serta rujukan/pengimbasan bagi SMK lainnya.
• Terpenuhi kebutuhan Ruang Praktik Siswa (RPS).
• Terpenuhi kebutuhan Peralatan Praktik Kejuruan.

15. Apa yang diperoleh pemerintah daerah dari SMK Pusat Keunggulan ?

• Meningkatkan kompetensi SDM satuan pendidikan.
• Membuat pembelajaran lebih menarik, menyenangkan dan sesuai kebutuhan dunia industri.
• Efek multiplier dari SMK PK ke SMK lainnya.
• Mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah.
• Mendorong potensi ekonomi lokal dari pengembangan SMK di daerah.
• Menjadi daerah rujukan praktik baik dalam pengembangan SMK PK.

16. Apakah terdapat program pendampingan SMK PK?

Program pendampingan dirancang untuk membantu SMK PK, dalam pencapaian output. Pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

17. Apakah terdapat pelatihan bagi calon pendamping program SMK Pusat Keunggulan?

Semua calon pendamping SMK PK akan diberikan pelatihan program pendampingan SMK PK yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.

18. Siapakah yang melakukan program pendampingan SMK Pusat Keunggulan?

Mereka yang sudah mengikuti pelatihan pendampingan SMK PK yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. Unsur calon pendamping terdiri dari:
• dosen;
• mahasiswa;
• tenaga kependidikan (instruktur/penata laboratorium pendidikan) yang memenuhi kriteria.
Penyelenggaraan pelatihan pendamping sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi

19. Apa peran institusi pendamping SMK Pusat Keunggulan ?

1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan Program SMK Pusat Keunggulan.
2. Menganalisa kekuatan dan kelemahan, serta mengembangkan potensi yang ada di sekolah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya, untuk mencapai tujuan Program SMK Pusat Keunggulan.
3. Mendampingi Sekolah dalam mencapai target luaran, hasil dan dampak (output, outcome, impact) yang diinginkan Sasaran
a. Kepala Sekolah
• Mengembangkan ruang lingkup kerjasama dengan DUDI.
• Mengembangkan perencanaan pengelolaan dan pengembangan sekolah sesuai data
b. Guru
• Mendampingi implementasi kurikulum prototipe di sekolah
• Memfasilitasi pembelajaran dalam in house training dan komunitas praktisi untuk guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
• Mendampingi penggunaan teknologi bagi guru dan Kepala Sekolah.
c. Pengawas Sekolah
• Mendampingi Pengawas Sekolah untuk dapat mendampingi sekolah dan Kepala Sekolah.
4. Menjadi perpanjangan tangan Kemdikbud dalam melakukan Program Oversight. Menelaah dan memberikan persetujuan
terhadap:
• Rencana pengadaan peralatan Rencana pelatihan guru
• Rencana Pelatihan Kepala Sekolah
5. Monitoring capaian pembelajaran dan aspek link and Match di sekolah

20. Apa kriteria menjadi perguruan tinggi pendamping dalam program SMK Pusat Keunggulan?

1. Perguruan Tinggi dengan akreditasi institusi minimal B/Baik Sekali. Khusus untuk Poltek Negeri, minimal Baik, dengan minimal usia pendirian 15 tahun.
2. Memiliki rekam jejak bekerja sama dengan DUDI dengan ruang lingkup minimal 5.
3. Diprioritaskan yang pernah mendampingi atau membina SMK.
4. Memiliki prodi yang searah/selaras dengan kompetensi keahlian yang dikembangkan di SMK.

21. Seperti apa syarat menjadi PT pendamping dan kriteria pendamping SMK Pusat Keunggulan?

1. Diutamakan, memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan menengah/profesi, asesmen, manajemen dan kepemimpinan.
2. Diutamakan, yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun bekerja di industri dan/atau berwirausaha/ UMKM, dan/atau melakukan proyek bersama industri/ wirausaha/UMKM dalam mengembangkan pendidikan dan pelatihan vokasi.
3. Diutamakan, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah-pemerintah daerah.
4. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan.
5. Terbiasa dengan teknologi informasi.
6. Bersedia membina SMK di seluruh provinsi di Indonesia.
Untuk menambah wawasan tentang merdeka belajar episode 8 SMK Pusat Keunggulan, silahkan baca keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 17/M/2021 tentang program sekolah menengah kejuruan Pusat keunggulan

Q: Where can I find more information about your products?
A: You can find more information about our products on our website or by contacting our customer service team.
Q: How can I track my order?
A: You can track your order by logging into your account on our website or by contacting our customer service team.

Itulah tadi daftar pertanyaan dan jawabannya yang sering dipertanyakan terkait SMK Pusat Keunggulan. Dengan memahami program SMK Pusat Keunggulan, Para stake holder Sekolah Menengah Kejuruan tahu dari mana harus melangkah.