Apa Itu Uang ?

Apa Itu Uang ?

Submitted by admin on Fri, 07/08/2022 - 06:50

Apa itu uang ?

Apakah Sobat belajar online tahu pengertia uang ? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online setidaknya uang memiliki 2 (dua) makna :
1. Uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu
2. Pengertian uang dalam KBBI yang kedua adalah harta kekayaan.

Lalu bagaimana definisi uang menurut para ahli keuangan dan ekonomi ? Berikut beberapa pengertian uang menurut para ahli ?

1. A.C.Pigou

Pengertian Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.

2. Robertson

Pengertian Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

3. R.J. Thomas

Uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat, untuk pembayaran pembelian barang, jasa, dan barang berharga lainnya. Serta untuk pembayaran utang.

4. Rollin G. Thomas

Uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum, sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang, jasa, dan kekayaan berharga serta untuk pembayaran utang.

Dari beberapa pengertian apa itu uang diatas coba kita simpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, aalat tukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem keuangan ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Sejarah Munculnya Uang
Bagaimana sejarah munculnya uang ? dan bagaimana sejarah dipergunakan uang sebagai alat pembayaran ? Sejarah Keberadaan Uang Keberadaan uang dalam kehidupan memiliki sejarah yang panjang dari  jelaskan bagaimana sejarah timbulnya uang sampai sekarang digunakannya kartu kredit. Pada mulanya masyarakat belum mengenal sistem barter karena setiap orang memenuhi kebutuhan dengan usahanya sendiri.

bagaimana sejarah uang pada tahap barter ? Namun, seiring berjalannya waktu kebutuhan manusia jadi bertambah sehingga yang mereka produksi sendiri tidaklah cukup. Untuk bisa memenuhi kebutuhan ini, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang yang diinginkan.

Muncullah sistem barter di mana transaksi dilakukan dengan cara tukar-menukar barang antar individu. Kemudian muncullah sejumlah alternatif barang yang digunakan sebagai alat tukar yang umumnya berupa benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda yang dipilih bernilai tinggi (sulit didapatkan atau memiliki nilai magis), atau benda yang menjadi kebutuhan primer.

Namun, kapan uang mulai dibutuhkan dalam kehidupan manusia? Selain itu, bagaimana awal transaksi atau pembayaran dilakukan oleh manusia sebelum adanya uang sebagai alat tukar?

bagaimana sejarah uang pada tahap barter ? Sistem transaksi yang pertama kali digunakan oleh manusia adalah barter. Diduga, sistem barter muncul pada zaman Neolitikum atau masa bercocok tanam. Apa itu Barter ? Barter adalah sistem pertukaran antara barang dengan barang atau jasa dengan jasa. Catatan sejarah menunjukkan bahwa sistem ini digunakan oleh penduduk Mesopotamia pada 6000 SM.

Sistem barter kemudian diadopsi oleh masyarakat Fenisia, di mana orang yang terlibat transaksi harus saling bersepakat. Oleh karena itu, sdanya sistem barter turut membuat manusia pada zaman dulu lebih berhati-hati dalam menginginkan suatu barang. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mendapat barang dengan kualitas yang baik. Dibalik kemudahan yang terlihat, ada beberapa kendala yang dirasakan pada sistem barter, yaitu:

Menyamakan keinginan atas barang atau jasa yang ingin ditukarkan Sulit memperhitungkan kadar nilai barang yang ditukar Sulit untuk menyimpan barang yang dipunya sampai menemukan orang yang menginginkan barang tersebut

Kemunculan uang komoditas Asal-usul terciptanya uang dalam kehidupan manusia masih belum dapat dipastikan dan terus menjadi perdebatan para ahli. Menurut beberapa catatan sejarah, uang pertama kali digunakan oleh orang-orang dari Kerajaan Lydia. Bangsa Lydia dipercaya pernah tinggal di kawasan yang saat ini menjadi wilayah Turki dan menggunakan uang sebagai alat tukar pada sekitar 1000 SM.

Namun, ada versi lain yang mengatakan bahwa uang pertama kali ditemukan dan digunakan manusia sekitar 6.000 tahun lalu. Dalam perkembangan selanjutnya, muncul uang komoditas, apa itu uang komoditas ? Uang komoditas yaitu uang yang nilainya berasal dari komoditas yang membuatnya.

Uang komoditas terdiri dari benda-benda yang memiliki nilai atau kegunaan, seperti emas, perak, tembaga, garam, merica, teh, kerang, permen, dan benda-benda lainnya. Meski juga belum dapat dipastikan kemunculannya, tetapi ada yang mengatakan bahwa uang komoditas sudah digunakan sejak 700-500 SM, ketika emas menjadi bentuk uang yang umum digunakan.

Uang logam

Menurut sejarah, uang logam sudah mulai digunakan sejak lebih dari 2000 SM. Namun, standarisasi dan sertifikasinya baru dilakukan pada abad ke-7 SM. Beberapa sejarawan menyebutkan bahwa uang logam kala itu terbuat dari campuran alami emas dan perak.

Untuk penggunaannya sendiri, uang logam dapat dilihat dari berat dan kualitasnya. Jika masih dalam kondisi baik dengan berat yang sesuai, maka nilainya juga akan tinggi, begitu juga sebaliknya. Seiring berjalannya waktu, uang logam tidak dinilai dari berat dan kualitasnya lagi, tetapi sesuai ketetapan yang dibentuk pemerintah. Di Indonesia, uang logam pertama kalinya diedarkan antara tahun 1951-1952, ketika dicetak oleh Royal Dutch Mint di Utrecht, dengan nominal 5 sen, 10 sen, dan 25 sen, dengan bahan baku aluminium.

Uang kertas

Uang kertas pertama kali dikembangkan pada era Dinasti Tang di China pada abad ke-7. Sejak itu, penggunaan uang kertas mulai tersebar hingga ke seluruh Kekaisaran Mongol atau Dinasti Yuan di China. Setelah berkembang di Asia, penggunaan uang kertas juga mulai marak di Eropa, saat Marco Polo mulai mengenalkannnya di sana selama abad ke-13. Penggunaan uang kertas pun kian hari kian berkembang dan tersebar hingga ke seluruh dunia.

Pada 1800-an, Napoleon mengeluarkan uang kertas untuk pertama kalinya. Sementara di Indonesia, uang kertas muncul sekitar tahun 1919-1920 dan 1939-1940. Pada saat itu, Indonesai kekurangan uang logam selama berperang. Akhirnya, selama pendudukan Jepang, dikeluarkanlah uang kertas yang disebut "roepiah", pada 1943. Kemudian, usai Perang Dunia II, uang kertas di Indonesia dikenal sebagai "Oeang Republik Indonesia", atau ORI. Pada 1949, di Den Haag, ORI ditarik dan diganti dengan mata uang Rupiah Indonesia yang kemudian diakui secara dunia.

Peran Uang dan Harta dalam Kehidupan

Keuangan dan harta adalah topik menggiurkan. Hampir semua hal memerlukan uang. Membeli kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder, sampai kebutuhan yang luks- semuanya memerlukan uang. Untuk membeli beras, daging, ikan, susu, pakaian- Sobat pakai uang. Dengan uang Sobat bisa membiayai pendidikan anak, membayar biaya pengobatan, membayar tagihan listrik, telepon, air, membayar cicilan rumah, cicilan mobil, membeli sofa, tempat tidur, lemari, meja, kursi; dengan uang, Sobat bisa menonton film, makan di restoran, menonton pagelaran musik klasik dan liburan ke luar negeri, semua kegiatan tersebut pasti berkaitan dengan keuangan pribadi.

Dengan uang juga, Sobat mengumpulkan harta: membeli mas, membeli tanah, membeli property dan berinvestasi. Dengan uang, Sobat memulai bisnis baru, membantu yatim piatu, orang sakit, dan orang susah. Bahkan untuk menyeimbangkan hidup jasmani dengan hidup rohani, Anda memerlukan uang.

Dengan uang, Sobat membeli Kitab Suci, membeli buku-buku rohani, memberikan perpuluhan, kolekte, zakat, atau donasi kepada institusi agama. Dengan uang, Sobat mungkin mengumpulkan harta di surga. Uang bukan hanya memenuhi kebutuhan primer, sekunder, tertier, sosial dan rohani, tetapi uang bisa juga mengangkat ego.

Dengan memiliki uang, harga diri bisa terangkat, rasa percaya diri bertambah, berani mengeluarkan pendapat, berbicara di muka umum, dan berani mengambil tugas-tugas sosial. Sebaliknya, bila tak punya uang orang bisa minder, rasa percaya diri bisa berkurang, bisa diam seribu bahasa dalam pertemuan dan tidak berani bicara; muncul rasa takut untuk terlibat pada aktifitas-aktifitas sosial.

Begitu jauhnya peran uang, suami dan isteri bisa bercerai bahkan ada yang meninggalkan Tuhan yang Maha Esa. Ironisnya, karena uang juga orang berperilaku 'aneh'. Etika-etika yang baik ditinggalkan. Ada yang mau disuruh melakukan apa saja- tidak perduli apakah itu benar atau salah. Karena uang, ada yang mau menjadi penjilat, pura-pura bersikap sopan, tidak berani mengemukakan kritik, 'menjual diri', melakukan hubungan seks dengan siapa saja, melakukan kejahatan bahkan sampai membunuh orang lain.

Oleh karena managemen keuangan berperan penting dalam kehidupan, kami menyajikan berbagai artikel seputar uang dan harta di halaman ini sebagai bekal bagi Sobat untuk memahami sumber uang, harta, dan kekayaan, bagaimana mengelola uang, mengumpulkan harta, menyimpan harta dan memahami akhir dari pencarian dan penumpukan harta.

Macam-macam Uang, Jenis Uang Dan Sifat Uang (Pembahasan Lengkap)
Selanjutnya akan dibahas tentang apa saja jenis-jenis uang, bagaimana sifatnya dan apa saja ciri-cirinya. Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas dan lebih mendalam. Mari kita bahas jenis uang terlebih dahulu dengan seksama.


Jenis Uang

Dalam perekonomian, jenis-jenis uang dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

Uang Kartas

Apa jenis uang yang digunakan dalam kegiatan jual beli ? Uang kertas Yakni jenis uang kertas dan logam yang diciptakan dan dikeluarkan oleh Bank Central. Khusus di negara kita Indonesia, yang berhak menciptakan jenis uang ini ialah Bank Indonesia.  apa itu uang kartal ? Uang kartal ialah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari.

Uang Giral

Apa itu uang giral ? Uang giral adalah uang yang diciptakan oleh Bank-bank umum ataupun Bank perdagangan, seperti rekening giro, treeveler’s check, rekening deposito, dimana uang giral ini sewaktu-waktu bisa digunakan untuk pembayaran karena uang jenis ini merupakan uang simpanan atau deposito yang bisa ditarik kapanpun sesuai dengan kebutuhanya.

Masyarakat bisa menolak jika transaksi dibayar dengan ini, karena tidak semua pembayaran menggunakan cek, jadi secara ekonomi ini sah namun secara hukum tidak, maksudnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Untuk pengambilan uang giral ini bisa menggunakan giro atau cek.

Jenis Uang Berdasarkan bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yakni:

Uang logam

Biasanya terbuat dari emas ataupun perak, karena keduanya memenuhi syarat-syarat uang yang seharusnya dan efisien. Harga emas dan perak yang cenderung tinggi menjadikan emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat.


Uang kertas

Apa itu uang kertas? Uang kertas Yaitu yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu juga sebagai alat pembayaran yang sah. Adapun menurut penjelasan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang “Bank Indonesia”, yang dimaksud dengan uang kertas ialah uang dalam bentuk lembaran.

Jenis Uang Berdasarkan nilainya y

Jenis Uang Berdasarkan nilainya aitu:


Uang penuh (Full bodied Money)

Jika uang terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Maksudnya nilai uang dapat dikatakan sebagai uang penuh jika nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan, atau dengan kata lain nilai nominal sama dengan nilai intrinsik. Contohnya: adalah uang emas dan perak.


Uang tanda (Token Money)

Apa itu uang tanda ? Uang tanda Yakni jika nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsik dari uang tersebut. Contohnya untuk membuat uang Rp. 5.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 3.450,00,-

Sifat Uang

Bagaimana sifat uang ? Adapun sifat-sifat uang itu sendiri adalah:

  •     Portability, yakni uang mudah untuk dibawa
  • Durability, uang tidak mudah rusak dan memiliki ketahanan yang lama
  • Acceptability, uang disukai dan diterima semua orang
  • Standartlizability, uang mempunyai bentuk warna dan memiliki ukuran yang baku
  • Stability, memiliki kestabilan atau tidak mengalami perubahan sehingga uang mudah dikenali
  • Scarcity, memiliki jumlah yang tidak berlebihan dan terbatas namun bisa memenuhi kebutuhan

 

10 Fakta tentang Uang yang Belum Kamu Ketahui
Uang memang sesuatu yang selalu menyenangkan untuk dibicarakan. Selain fakta bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah, ada banyak fakta unik mengenai uang di Indonesia yang belum diketahui banyak orang. Ini dia 10 faktanya:

1. Uang yang Dicoret atau Distempel Harus Segera Ditukar

Tidak semua uang masuk dalam kategori layak edar. Karena itu, BI mengimbau untuk senantiasa merawat uang agar uang yang berada di tangan masih termasuk dalam kategori layak edar. Merawat uang dapat dilakukan dengan metode 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Penting bagi masyarakat untuk menjaga uang agar senantiasa dalam kondisi layak edar, agar keaslian uang dapat dikenali dengan mudah.

Nah, uang yang dicoret atau distempel sebenarnya masuk dalam kategori tidak layak edar. Maka dari itu, BI mengimbau kepada masyarakat bahwa saat masyarakat menemukan uang yang sudah tercoret atau distempel, segeralah menukarkan uang tersebut ke Bank terdekat.

2. Uang Tidak Boleh Digunakan untuk Kerajinan Hiasan Mahar

Mungkin kerajinan uang untuk mahar sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Walaupun terlihat indah dan bernilai seni yang tinggi, menggunakan uang sebagai kerajinan mahar dilarang keras, bahkan pelakunya bisa terancam hukuman penjara. Menggunakan uang sebagai bahan kerajinan mahar melanggar Undng Undang No.7 tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang merusak uang kertas. Jika sampai peraturan tersebut dilanggar, maka pelaku terancam terjerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Memang dalam pembuatan uang hiasan mahar terjadi serangkaian proses yang menyebabkan uang kertas menjadi rusak. Proses-proses tersebut berupa dilem, diselotip, hingga distaples. Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI di Tegal, Joni Marsius, Uang yang rusak akibat dibuat hiasan mahar tidak dapat ditukarkan di Bank, bahkan pihak Bank akan menyitanya karena dinilai sengaja merusak rupiah. Maka dari itu, para pengrajin mahar diimbau untuk menggunakan uang kertas palsu saja dalam membuat uang hiasan mahar.

3. Mujirun, Pelukis Uang ‘Soeharto Mesem’

Zaman sekarang, mungkin akan sedikit sulit menemukan gambar Soeharto Mesem dalam sebuah lembar uang. Memang, gambar Soeharto Mesem hanya dicetak pada lembar uang Rp 50.000 terbitan tahun 1995. Uang tersebut merupakan edisi khusus sebagai peringatan 25 tahun pemerintahan Soeharto.

Pelukis Soeharto Mesem sendiri adalah Bapak Mujirun, seorang engraver atau pengukir uang dari Perum Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sebelum desainnya terpilih, Mujirun bersaing dengan seorang pengukir uang asal Australia untuk menyelesaikan desain yang diminta BI pada tahun 1994-1995 tersebut. Akhirnya, Soeharto memilih desain dari Mujirun untuk menjadi pemenangnya. Proses penjurian berlangsung secara objektif karena yang dinilai berupa gambarnya saja tanpa mencantumkan nama pelukisnya.

4. Ada Uang Logam Pecahan 100 Ribu

Banyak yang tidak tahu bahwa BI pernah mengeluarkan uang logam senilai Rp 100.000. Uang tersebut merupakan salah satu koleksi uang khusus BI seri cagar alam tahun 1974. Uang berbahan dasar emas tersebut dicetak dalam rangka peringatan 100 tahun pemimpin Republik Indonesia.

5. Uang Kembalian Tidak Boleh Diganti dengan Permen

Larangan untuk memberi kembalian berupa permen disampaikan langsung oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga tidak sepatutnya menjadi bahan kembalian. Jika pembeli diberi kembalian berupa permen, pembeli dapat menolak permen tersebut.

Memang masyarakat Indonesia sangat menganggap remeh uang koin. Di sisi lain, uang koin masih termasuk dalam alat pembayaran yang sah. Perputaran uang koin dalam satu dekade ini bisa dibilang memprihatinkan. BI telah mencetak uang koin dengan jumlah mencapai Rp 6 Triliun, namun yang kembali ke BI hanya sebesar RP 900 Miliar.

6. Bitcoin Bukan Mata Uang Resmi

BI telah menurunkan mandat bahwa mata uang virtual satu ini bukanlah mata uang resmi. Karena bukan merupakan mata uang resmi, Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang no.6 tahun 2009 yang menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati saat melakukan transaksi dengan bitcoin.

7. Tunanetra Bisa Mengenali Uang

Desain uang terbaru yang dicetak BI didesain secara khusus sehingga para tunanetra dapat mengetahui besarnya nominal dari uang tersbut. Desain uang logam yang terdiri dari 4 pecahan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga cetakan nominal dari uang tersebut timbul. Dengan begitu, para tunanetra dapat meraba dan mengerti besar nominal uang koin tersebut. Sedangkan untuk uang kertas yang terdiri dari 7 pecahan, rinciannya adalah sebagai beriku:

    Pecahan Rp 100.000; terdapat 1 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 50.000; terdapat 2 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 20.000; terdapat 3 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 10.000; terdapat 4 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 5.000; terdapat 5 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 2.000; terdapat 6 bagian garis timbul di pinggir kertas
    Pecahan Rp 1.000; terdapat 7 bagian garis timbul di pinggir kertas

8. BI Tidak Membuat Uang Plastik Lagi

Siapa sangka bahwa BI pernah mencetak uang plastik? Dulunya, BI pernah mengeluarkan uang plastik pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tidak hanya di Indonesia, banyak negara sebenarnya juga sudah mulai beralih mencetak uang plastik.

Namun sayangnya, nampaknya masyarakat Indonesia belum siap dengan kehadiran uang plastik tersebut. Masyarakat Indonesia masih mempunyai kebiasaan menstaples uang dan menyetrika uang yang sudah kucel. Kedua kebiasaan tersebut akan merusak uang plastik sendiri. Selain itu, bahan uang plastik sangat mudah didapat, sehingga uang plastik dapat dengan mudah dipalsukan.

9. Ada Uang yang Belum Dipotong

Ternyata, uang yang belum dipotong tidak hanya ada di film kartun saja. BI juga mengeluarkan uang yang belum dipotong. Uang yang belum dipotong tersebut dicetak sambung menyambung dengan uang-uang yang lain. Uniknya lagi, uang yang belum dipotong tersebut juga merupakan alat pembayaran yang sah.

Namun BI menerbitkan uang yang belum dipotong tersebut hanya untuk konsumsi kolektor. Pada tahun 2004 BI pernah menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dalam dua lembaran dan empat lembaran. Satu tahun setelahnya, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 dalam dua lembaran, empat lembaran, dan 45 lembar (uang plano)

10. Uang Asing di Atas 1M Dilarang Dibawa ke Indonesia

Mulai tanggal 3 September 2018 lalu, BI telah memberlakukan larangan untuk membawa uang asing yang bernilai setara dengan 1 Miliar rupiah atau lebih. Larangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Bagi pihak perorangan ataupun lembaga yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 300 juta. Namun sanksi tersebut tidak berlaku untuk lembaga yang memiliki izin seperti Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Perorangan atau organisasi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 300 juta. Namun, sanksi ini tidak berlaku bagi lembaga yang memiliki izin seperti bank dan penyelenggara devisa bukan bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Bagaimana sobat belajar online, semoga artikel yang ditulis belajaronlinegratis.com tentang apa itu uang bisa memberikan ilmu baru bagi Sobat BOGER tentang uang dan keuangan. Pada artikel selanjutnya belajaronlinegratis.com akan belajar tentang keuangan. Pertanyaan awal yaitu apa itu keuangan ?
REFERENSI :
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/uang
https://finance.detik.com/moneter/d-6022525/uang-pengertian-fungsi-dan-jenis-jenisnya
ttps://id.wikipedia.org/wiki/Uang
https://www.putra-putri-indonesia.com/uang-dan-harta.html
Peran Uang dan Harta dalam Kehidupan
https://www.kompas.com/stori/read/2022/01/27/140000679/sejarah-munculnya-uang-dalam-kehidupan-manusia?page=all
Hasan, Ahmad. (2005). Mata Uang Islami. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/11/jenis-dan-sifat-uang-secara-umum.html
https://www.simulasikredit.com/10-fakta-tentang-uang-yang-belum-kamu-ketahui/