Apa Itu Keuangan Mikro ?

Submitted by admin on Sun, 07/10/2022 - 11:43

Apa itu keuangan mikro ? keuangan mikro dalam artikel belajaronlinegratis.com ini mengulas tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai Koperasi/Perusahaan Terbatas Mikro. Lalu apa itu lembaga keuangan mikro ?

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Apa yang melatar belakangi munculnya lembaga keuangan mikro ?

Munculnya lembaga keuangan mikro karena didasari dengan adanya upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.

Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat.

Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dasar hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Agar kegiatan lembaga keuangan mikro bisa berjalan sesuai dengan undang-undang/ payung hukum untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
        A. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
        B. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
        C. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
        D. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
        E. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Apa Lingkup Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Mikro ?

  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip keuangan Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Apa Tujuan Lembaga Keuangan Mikro ?
Berikut beberapa tujuan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah

Apa Kewajiban Lembaga Mikro Yang Memperoleh Izin Usaha LKM ?
1.Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
2. Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

Apa Bentuk Badan Hukum Lembaga Keuangan MMikro ?
Bentuk badan hukum Lembaga keuangan mikro dapat berupa ;
1. Koperasi; atau
2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen).

Kepemilikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Siapa yang dapat memiliki Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ? Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hanya dapat dimiliki oleh:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Badan usaha milik desa/kelurahan;
3. Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
4. Koperasi.

LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Apa Contoh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia ?
Setelah Sobat mengetahui banyak tentang apa itu keuangan mikro sampai siapa saja yang bisa memiliki Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan banyak hal mengenai lembaga keuangan mikro, keberadaan LKM di tengah masyarakat juga menarik untuk diketahui.

Oleh sebab itu, berikut beberapa lembaga keuangan mikro, baik berupa badan usaha milik kelurahan ataupun pemerintah kota/kabupaten:
1. Bank Desa
2. Bank Wakaf Mikro (BWM)
3. Lumbung Desa
4. Bank Pasar
5. Bank pegawai
6. Bank Kredit Desa (BKD)
7. Bank Kredit Kecamatan (BKK)
8. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
9. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
10. Bank Karya Produksi (BKPD)
11. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
12. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Itulah 12 contoh Lembaga Keuangan Mikro dan tentu masih banyak sekali Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang lain.

Bagaimana cara memperoleh izin memiliki lembaga keuangan ? Berikut cara memperoleh izin Lembaga keuangan mikro dari OJK.