MERDEKA BELAJAR EPISODE 20 Praktisi Mengajar

Submitted by admin on Sun, 06/18/2023 - 19:13

Apa Itu Praktisi Mengajar?

Program Praktisi Mengajar adalah bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen perguruan tinggi agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam. Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring. Melalui Program ini, diharapkan lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan di dunia kerja.

Berbeda dengan perkuliahan pada umumnya di perguruan tinggi, Praktisi Mengajar menyediakan ruang kolaborasi antara dosen dan praktisi yang memiliki pengalaman industri dengan dosen yang dilaksanakan selama satu semester. Program dapat menjadi pelengkap kurikulum yang telah berjalan dan berguna untuk melengkapi keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

memahami praktisi pendidikan pada merdeka belajar kampus merdeka

Program Praktisi mengajar di gaji berapa?

Gaji Praktisi Mengajar

Pada 2022, anggaran untuk program Praktisi Mengajar ini disiapkan anggaran hingga Rp140 miliar untuk honor para praktisi. Berkaca dari Praktisi Mengajar angkatan 1, masing-masing praktisi memiliki peluang untuk mendapatkan honor mulai Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per jam.

Siapa saja yang termasuk praktisi pendidikan?

Praktisi pendidikan adalah profesional yang bekerja di sektor pendidikan dan memiliki pengalaman praktis dalam melakukan tugas tertentu, seperti mengajar, memimpin sekolah, atau mengelola program pendidikan.

Kapan praktisi Mengajar 2023 dibuka?

Pendaftaran program Praktisi Mengajar Angkatan 2 bagi perguruan tinggi dan praktisi segera dibuka di bulan Februari 2023. Menjelang pembukaan pendaftaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan sosialisasi program bagi LLDIKTI Wilayah I-XVI (6-7 Februari), praktisi (13 Februari), dan Perguruan Tinggi Vokasi (15 Februari).

“Praktisi diharapkan dapat berbagi kepakaran yang selama ini mereka dapatkan, memperkaya wawasan, perspektif, dan persepsi masyarakat kampus untuk memahami dunia kerja yang sesungguhnya,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, dalam Grand Launching Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 yang berlangsung pada Senin (6/2).

Praktisi Mengajar adalah program yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek untuk mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan para dosen dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas. Program ini diluncurkan pada tahun 2022 lalu sebagai salah satu program unggulan dalam kerangka kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjembatani kesenjangan antara perguruan tinggi dengan dunia kerja dan dunia industri (DUDI).

Dalam implementasinya, program Praktisi Mengajar memungkinkan mata kuliah dirancang dan dikelola bersama dosen dan praktisi, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pembelajaran holistik yang menghubungkan teori dengan praktik lapangan. Kiki Yuliati menuturkan program ini merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi penguasaan pengetahuan para mahasiswa terkait berbagai bidang ilmu dan keterampilan dunia kerja.

“Mahasiswa kita tidak hanya mendapatkan bekal teori semata melainkan juga pengetahuan dan pengalaman dari dunia kerja. Dampaknya kami harap mahasiswa lebih siap terjun ke dunia kerja karena telah terpapar dengan berbagai informasi tentang apa yang terjadi di dunia kerja,” papar Dirjen Kiki.

Penyelenggaraan program Praktisi Mengajar tahun 2022 telah menghasilkan kurang lebih 12.000 kolaborasi yang melibatkan ribuan praktisi di lebih dari 800 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Program ini telah memberikan dampak kepada puluhan ribu mahasiswa sehingga mereka memiliki kompetensi yang mumpuni dan berdaya saing ketika lulus dari perguruan tinggi.

Pada kesempatan ini, Kiki mendorong keterlibatan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Ia berharap agar dosen dan pimpinan perguruan tinggi membuka akses seluas-luasnya kepada para praktisi untuk ikut mengajar, mendidik, dan membina mahasiswa. “Mari kita bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia melalui partisipasi dalam berbagai program MBKM,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pusat Kampus Merdeka, Gugup Kismono mengatakan bahwa program ini menurutnya tidak hanya penting bagi mahasiswa tetapi juga para dosen. Sebab, membuka interaksi antara dosen dengan praktisi yang akan memperkaya wawasan serta memperbarui pengetahuan para dosen atas berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan industri terkini.

“Harapannya, kolaborasi antara perguruan tinggi dengan dunia industri makin lama makin erat sehingga berbagai capaian positif bisa dirasakan untuk kemajuan Indonesia,” ungkapnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang memiliki dua jenis kolaborasi, dalam Praktisi Mengajar Angkatan 2 Tahun 2023 terdapat satu skema kolaborasi, yaitu kelas kolaborasi selama 12 jam. Satu kelas kolaborasi terdiri dari satu praktisi yang mengajar selama 12 jam atau dua praktisi yang mengajar selama masing-masing selama 6 jam.

"Dengan kolaborasi yang baik antara dosen dan praktisi dari perusahaan, kurikulum yang diberikan akan lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” terang Kepala Program Praktisi Mengajar dan Wirausaha Merdeka, Gamaliel Waney.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait program Praktisi Mengajar melalui Instagram: @praktisimengajar maupun laman: https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. (Tim MBKM, Editor Denty A.)

Apa yang dimaksud dengan dosen praktisi?

Dalam program praktisi mengajar, terdapat pengajar yang disebut sebagai dosen praktisi. Dosen praktisi bertugas mengajarkan wawasan yang berhubungan dengan pengalaman atau bidang yang ingin diampuh mahasiswa. Artinya, dosen tersebut memang benar-benar ahli dalam bidangnya. Lantas, apa syarat menjadi dosen praktisi?

Secara umum, dosen praktisi harus memenuhi 3 syarat sebagaimana dosen biasa. Syarat tersebut terdapat dalam UU no. 14 thn. 2005, yang menyatakan bahwa:

1. Dosen harus mempunyai kualifikasi akademik
2. Lulusan doktor untuk mengajar di jenjang pascasarjana
3. Lulusan magister untuk mengajar di jenjang diploma
4. Memiliki prestasi

Lebih detail, ada persyaratan khusus untuk dosen praktisi. Berikut penjelasannya:
Memenuhi Kualifikasi Akademik

Yang paling utama adalah kualifikasi akademik. Syarat ini berhubungan dengan pendidikan terakhir. Dosen praktisi wajib bependidikan minimal S2. Dengan catatan, jurusan S1 dan S2 harus linier. Jika tidak, kemungkinan untuk menjadi dosen itu sangat kecil.

Mempunyai Pengalaman Praktisi

Sesuai namanya, dosen praktisi harus berpengalaman sebagai praktisi. Saat pendaftaran, calon dosen wajib menyertakan bukti pengalaman tersebut. Itu merupakan syarat mutlak, karena tujuan praktisi mengajar adalah menambah wawasan yang berkaitan dunia kerja sesungguhnya.

Pengalaman praktisi iti variatif. Misalnya, dosen tersebut pernah atau masih berkecimpung di dunia indistri atau dunia kerja lainnya. Yang pasti, tempatnya bekerja juga akan menjadi pertimbangan pihak perekrut dosen praktisi.

Dosen praktisi tidak harus mengabdi sepenuhnya di dunia pendidikan. Artinya, dosen tersebut masih bisa melanjutkan karir kerja sebelumnya. Lalu, di sela-sela waktu yang sudah diatur dengan baik, tugas mengajar tetap terlaksana dengan baik.
Memahami Tri Dharma

Seperti halnya dosen umum, dosen praktisi wajib memahami Tri Dharma. Tidak hanya itu, dosen juga harus melaksanakan apa yang terkandung dalam Tri Dharma tersebut. Di antaranya adalah pendidikan, penelitian, hingga menjalankan pengabdian masyarakat.

Tiga poin tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pelaksanannya pun tidak serentak. Misalnya, program pendidik berjalan setiap hari. Namun, dosen harus siap dengan seluruh kontrak mengajar, materi ajar, dan sebagainya setiap satu semester. Tentunya, semua harus siap dan lengkap sebelum pembelajaran di semester tersebut dimulai.

Lulus Proses Seleksi Dosen Praktisi

Jika syarat menjadi dosen praktisi sudah terpenuhi, dosen bisa mengajukan atau mendaftarkan diri. Tentunya, dosen akan lanjut bergabung di satuan pendidikan jika lolos seleksi. Proses seleksi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ini karena program ini terbuka untuk umun. Pelamarnya sangat banyak dan berasal dari dunia kerja yang beragam. Maka, proses seleksi cukup ketat mengingat banyaknya pengalaman para praktisi. Yang harus dilakukan oleh calon dosen adalah berusaha dan berdoa semaksimal mungkin.

Mempunyai Kelebihan

Sebenarnya, syarat akademik sudah menjadi hal mutlak di dunia pendidikan. Namun, akan ada pertimbangan khusus jika pelamar memiliki kelebihan atau prestasi luar biasa. Sebagai contoh, pelamar bukanlah lulusan S2, tetapi dia memiliki segudang kelebihan yang dilampirkan dengan sertifikat sebagai bukti. Maka, pihak kampus bisa mempertimbangkan untuk menerimanya.

Bagu Anda yang tidak lulusan S2, tetapi merasa memounya prestasi lebih dibanding yang lain, Anda busa mempersiapkan CV sebaik mungkin. CV tersebut akan sangat membantu proses seleksi Anda. Namun, sebelumnya, pastikan bahwa prestasi unggulan Anda sesuai dengan bidang yang gendak Anda geluti.

Seiring berjalannya waktu, ketika Anda berhasil masuk sebagai dosen praktisi, Anda alan belajar banyak hal. Bahkan, Anda juga bisa melanjutkan pendidikan untuk menunjang karir Anda. Yang pasti, Anda tetap bisa berkarir di dunia yang pernah Anda pijaki sebelumnya.

Bagaimana? Apakah Anda sudah siap menjadi dosen praktisi? Segera daftar dan penuhi semua syarat menjadi dosen praktisi! Semoga berhasil!

Siapa yang Bisa Mengikuti Praktisi Mengajar?

Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam Program antara lain:

1. Perguruan tinggi
2. Dosen
3. Institusi praktisi
4. Praktisi dari dunia kerja

Sedangkan untuk pelaku utama dari Program ini adalah kedua pihak yang wajib memiliki akun pada platform yaitu praktisi dan perguruan tinggi. Untuk persyaratan partisipasi dalam Program, silakan klik pada artikel terkait:

Kriteria dan Syarat Registrasi untuk Praktisi

Berikut adalah kriteria yang perlu dimiliki oleh Praktisi untuk mengikuti program:

1. Memiliki keahlian dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
2. Memiliki pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.

Adapun persyaratan praktisi pendidikan yang perlu dipenuhi adalah:

1. Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3) atau sederajat.
2. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio sebagai berikut:
3. Praktisi Profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda).
4. Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda).
5. Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan
6. Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama Program Praktisi Mengajar berlangsung.
7. Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
8. Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
9. Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM

Praktisi yang dapat mengikuti Program terbuka untuk berbagai profesi berikut:

  •     Para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli)
  •     Wirausaha
  •     Freelancer
  •     Senior/Praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif
  •     PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara)
  •     Pegawai Swasta
  •     Pegawai BUMN
  •     Konsultan, Pengacara, Notaris
  •     Apoteker
  •     Peneliti

Apakah perlu mengikuti tes untuk bergabung di Program Praktisi Mengajar?

Tidak ada tes namun akan ada proses verifikasi awal untuk bergabung menjadi Praktisi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Tim Program. Bila Praktisi yang mendaftar tidak sesuai dengan persyaratan maka pengajuan menjadi Praktisi akan ditolak.

Tanya: Apakah Praktisi dapat melakukan pendaftaran secara kelompok?

Jawab: Praktisi harus mendaftar secara individu karena setiap Praktisi memiliki keahlian yang berbeda. Pendaftaran secara individu juga diwajibkan untuk memudahkan proses komunikasi dengan setiap Praktisi.
 

Kriteria dan Syarat Registrasi untuk Perguruan Tinggi

Bagi Perguruan Tinggi yang ingin mengikuti Program Praktisi Mengajar, berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  •     Perguruan Tinggi diharuskan di bawah naungan Kemendikbud Ristek yang terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  •     Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •     Bersedia berkolaborasi dengan Praktisi dari dalam dan luar negeri untuk pelaksanaan Program Praktisi Mengajar.
  •     Bersedia menugaskan Dosen sebagai Koordinator Perguruan Tinggi dan Koordinator Dosen untuk dapat mengelola pelaksanaan program kelas kolaborasi.
  •     Bersedia mengelola keuangan program sesuai dengan ketentuan dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  •     Menerbitkan Surat Keputusan terkait besaran biaya program di Perguruan Tinggi sesuai dengan standar biaya Program Praktisi Mengajar Kemdikbudristek.
  •     Bersedia mentaati seluruh ketentuan Program Praktisi Mengajar.
  •     Berstatus aktif dalam sistem PDDIKTI, baik dari institusi maupun program studi.

Agar Perguruan Tinggi Anda mendapatkan partisipasi dari Praktisi melalui Praktisi Mengajar, harap mengajukan untuk pembuatan akun terlebih dahulu pada platform Praktisi Mengajar dan memilih deretan Praktisi melalui platform.

Adapun tugas dan kewajiban dari Perguruan Tinggi dalam Program Praktisi Mengajar adalah sebagai berikut:

1. Menugaskan Koordinator Perguruan Tinggi (Koor PT) dan Koordinator Dosen (Koor Dosen) untuk mengelola dan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kelas kolaborasi.
2. Menerbitkan keputusan besaran biaya Program Praktisi Mengajar dengan mencantumkan total kolaborasi yang disetujui.
3. Melengkapi kebutuhan administratif persuratan dari Perguruan Tinggi.
4. Menyediakan kebutuhan penunjang untuk pelaksanaan kelas kolaborasi.
5. Melakukan proses monitoring & evaluasi (monev) internal secara periodik.
6. Memberikan sanksi dan meminta pengembalian dana kepada Praktisi yang tidak menyelesaikan Program Praktisi Mengajar hingga akhir.