MERDEKA BELAJAREPISODE 12 | Cara Masuk Sekolah Aman Berbelanja Bersama SipLah

Submitted by admin on Mon, 06/05/2023 - 22:18

Bagaimana cara sekolah aman berbelanja bersama SipLah ?

Bagaimana cara sekolah aman berbelanja bersama SipLah ?

Merdeka Belajar Episode Kedua Belas: Sekolah Aman Berbelanja dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) diluncurkan untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh sekolah menggunakan sumber dana bantuan pemerintah. Kalau Sobat web belajar online gratis belum membaca program merdeka belajar episode 11, silahkan membaca MERDEKA BELAJAR EPISODE 11 | Apa Itu Kampus Merdeka Vokasi ?. Sebelum membahas SipLah lebih jauh apakah Sobat web belajar online gratis sudah tahu apa itu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).?

Apa itu SipLah ?

logo apa itu siplah

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara online yang dananya bersumber dari dana BOS

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Apa Latar Belakang Aplikasi SIPLah ?

Sekarang Sobat web belajar online gratis sudah ada gambaran tentang Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) kan ?

Di era globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Pemerintah Indonesia telah mendorong penerapan E-Government dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pada bidang pendidikan. Tekad itu tercermin dari beberapa kebijakan dan regulasi terkait E-Government dan khususnya mengenai transaksi elektronik, diantaranya:

1. Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

2. Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia

3. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni (PSTE)

4. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Dalam penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan telah ditetapkan standart capaian kualitas yang tertuang dalam Standart Nasional Pendidikan (SNP). Bahwa penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tidak hanya seputar kegiatan belajar mengajar tetapi juga banyak hal lainnya, diantaranya termasuk upaya pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran. Pemerintah terus mendorong pemenuhan sarana prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan melalui berbagai instrument bantuan, diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan lainnya yang dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dananya.

Dalam Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPLah, dan SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Permendikbud tersebut juga mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Apakah Pengadaan Barang dan Jasa melalui SipLah Dilakukan Secara Sederhana ?

Proses PBJ di SIPLah Sederhana karena proses bisnis pada SIPLah telah diatur berdasarkan mekanisme yang sudah terstruktur berdasarkan peraturan pelaksanaan PBJ yang mengacu pada kaidah hukum yang berlaku yang dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Proses bisnis di SipLah cukup sederhana, ada 4 tahapan proses dari sisi penyedia (penawaran, konfirmasi, pengiriman, pencairan) dan 4 tahapan proses dari sisi satuan pendidikan (pencarian, pesanan, penerimaan, pembayaran). Fitur yang ada di SipLah juga lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain telah tersedia dengan lengkap.

Sistem SIPLah akan menghubungkan lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan para pelaku usaha terutama UMKM sebagai penyedia barang dan jasa melalui enam mitra pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. Pada saat ini ribuan penyedia yang telah bergabung dan akan terus berkembang. Diharapkan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk bergabung dan berkembang bersama SIPLah. SIPLah akan memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha sebagai penyedia dalam menjalankan usahanya dan memberikan kemudahan kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.

Pelaku usaha yang bergabung pada SIPLah melalui mitra pasar online akan mendapatkan potensi pasar yang besar karena langsung dapat menawarkan barang/jasa kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyedia juga dapat memberikan diskon dan juga menawarkan harga secara grosir. SIPLah telah di desain untuk dapat melakukan transaksi tanpa batas/limit besaran jumlah, jadi berapapun nilai transaksi dapat dilakukan.

Penagihan pembayaran diproses di dalam sistem sehingga lebih terpantau dan aman. Pada sistem SIPLah setiap transaksi yang terjadi tidak dipungut biaya apapun, sehingga penyedia akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi. Dan keunggulan lainnya adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisa usahanya.

Dari sisi satuan pendidikan juga banyak sekali kemudahan dan kemanfaatan yang didapatkan ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui SIPLah. Satuan pendidikan dapat mencari barang dan jasa dari penyedia di seluruh Indonesia sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya. Satuan pendidikan juga dapat melakukan perbandingan dan negosiasi dengan penyedia sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakannya diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Satuan pendidikan juga dapat melakukan transaksi dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan/limit. Kemudian di SIPLah juga telah menyediakan fitur untuk dapat membuat berita acara secara elektronik yang sewaktu-waktu dapat diunduh dan dicetak. seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan barang/jasa di satuan pendidikannya ketika ada pemeriksaan dari yang berwenang.

Pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu pemenuhan kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021. Sejak diinisiasi pada tahun 2019, SIPLah telah membantu satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Pada 26 Agustus 2021, penyempurnaan fitur SIPLah diluncurkan sebagai Merdeka Belajar episode kedua belas.

SIPLah bertransformasi untuk menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan yang lebih baik. Kini sekolah dapat berbelanja dengan semakin aman sebab alur pembelanjaan dijamin sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan. Selain itu, transformasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) ini juga menghadirkan lebih banyak pilihan mitra penyedia dan mitra pengiriman. Fitur-fitur yang tersedia di SipLah juga lebih lengkap, yang terdiri dari pembatalan transaksi, aduan, serta dasbor pemantauan status transaksi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.

Penyempurnaan fitur Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) membantu sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Selain itu, pembaruan ini juga membantu proses pelaporan karena semua proses transaksi terdokumentasi dengan baik. Pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses PBJ. Hal ini meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah.

Di samping itu, penyempurnaan fitur Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) juga membuka kesempatan bagi lebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di daerah untuk ikut bergabung sebagai penyedia barang dan jasa.

Sejauh ini, telah tercatat lebih dari 1 juta transaksi yang dilakukan melalui SIPLah, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp12,6 triliun dan melibatkan 26.025 penyedia barang dan jasa. Dengan capaian tersebut, Kemendikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk periode 2021-2023, 18 dari total 61 mitra pasar yang mendaftar sebagai penyedia barang dan jasa dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan uji teknologi melalui sayembara terbuka.

Satuan Pendidikan Apa Saja Pengguna SIPLah ?

Pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan telah mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, dan dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yg dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Pada tahun 2019 sasaran pengguna SIPLah mengacu pada pelaku PBJ yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yaitu pelaku PBJ pada sekolah jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Namun pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 telah diperluas manjadi seluruh satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan Formal

- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis)

- Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

- Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)

- Satuan Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/SLB)

2. Satuan Pendidikan Non Formal

- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

3. Satuan Pendidikan Kesetaraan

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Lebih lanjut dijelaskan pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2020, bahwa pelaku PBJ pada satuan pendidikan terdiri atas pelaksana dan penyedia. Yang dimaksud dengan pelaksana sistem SipLah adalah Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagai pelaksana PBJ, Kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ di Satuan Pendidikan.

Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Dapodik untuk Akses SIPLah ?

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Secara teknis laman SIPLah adalah portal, sehingga membutuhkan akun untuk login ke dalam system/aplikasi. Akun untuk login pada SIPLah mengambil akun aktif dari system pendataan Dapodik, atau Single Sign On (SSO).

Secara teknis laman SIPLah (siplah.kemdikbud.go.id ) adalah aplikasi berbasis web berupa market place yang on line 24 jam dan dapat diakses dari manapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan internet. Aplikasi ini akan memfasilitasi penyedia untuk menawarkan barang dagangannya dan juga memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan proses transaksi sesuai kaidah pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan.

Dengan demikian didalamnya akan tersimpan seluruh riwayat dan dokumen PBJ satuan pendidikan tersebut. Oleh karenanya diperlukan sistem pengamanan berupa autentikasi dengan akun, yaitu berupa user dan password. Dan karena pengguna dari SIPLah adalah satuan pendidikan yang notabene pasti sudah terdaftar di sistem pendataan pendidikan di Kemendikbud yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Maka untuk meningkatkan keamanan akun untuk autentikasi di SIPLah menggunakan akun yang sudah terverifikasi di Dapodik.

User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. User Kepala Satuan Pendidikan adalah akun GTK yang dibuat pada aplikasi Dapodik untuk Kepala Sekolah.

Sedangkan untuk user Pelaksana PBJ adalah akun GTK pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana PBJ, dimana di Aplikasi Dapodik pada data individu pendidik dan/atau tenaga kependidikan tersebut harus ditambahkan tugas tambahan sebagai Pelaksana PBJ.

Apabila satuan pendidikan mengalami kendala terkait cara akses Siplah menggunakan user Dapodik untuk login ke SIPLah, maka dapat menghubungi:

1. Operator Dapodik Dinas Pendidikan

2. Helpdesk dapodik pada masing-masing jenjang Pendidikan (dapat diakses melalui https:// dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id).

Apa Manfaat Aplikasi SIPLah Untuk Satuan Pendidikan ?

Aplikasi SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada aplikasi SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Dengan menggunakan Aplikasi SIPLah Kemendikbud, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran.

Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:

1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat

2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas

3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)

4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)

5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)

6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)

Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Berikut Beberapa keunggulan yang ditawarkan Aplikasi SIPLah:

1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara on line)

2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)

3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)

4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)

5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)

6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh aplikasi SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:

1. Efektif dan Efisien

Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.

2. Transparan

Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.

3. Terbuka

Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.

4. Bersaing

Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.

5. Adil

Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab

6. Akuntabel

Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas PBJ di Satuan Pendidikan.

Apa Manfaat Aplikasi SIPLah bagi UMKM ?

Aplikasi SIPLah menyediakan wadah dan layanan bagi penyedia, dalam hal ini adalah pelaku usaha berupa usaha individu/toko, badan usaha (CV/PT) dan juga UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk menjalankan usahannya dengan menyediakan dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan. Melalui SIPLah para pelaku usaha akan mendapatkan pasar yang jelas, yaitu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kemudian dapat melakukan transaksi dengan aman melalui aplikasi dengan mekanisme yang sudah terstruktur berdasarkan peraturan pelaksanaan PBJ yang mengacu pada kaidah hukum yang berlaku.

Para pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya secara tradisional, utamanya yang termasuk kategori UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) seringkali menghadapi kendala dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kendala yang dimaksud antara lain:

1. Pasar yang terbatas
2. Modal pemasaran yang terbatas
3. Sulitnya legalitas usaha
4. Pembayaran terkendala
5. Tenaga kerja terbatas

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dapat menjadi peluang dan momentum bagi para pelaku usaha UMKM untuk mengubah cara pandang dan cara berbisnisnya dengan memanfaatkan teknologi. Dengan bergabung ke dalam SIPLah maka para pelaku usaha, utama UMKM akan mendapatkan solusi bisnis dari permasalahan yang selama ini banyak dihadapi. Solusi UMKM yang dimaksudkan adalah:

1. Bisnis Secara Online

Dengan SIPLah dapat menghemat biaya operasional toko sekaligus dapat lebih mudah memperluas pasar bahkan dapat buka 24 jam. Bahkan pemilik usaha dapat memberikan diskon atau harga lebih murah karena biaya operasional yang lebih hemat.

2. Tersedia Dashboard Pengawasan

Dashboard pengawasan akan diakses oleh stakeholder yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga lebih aman.

3. Pembayaran Non Tunai

Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan dan keamanan pembayaran

4. Kerjasama Jasa Kurir

Pada aplikasi SIPLah telah terseedia fitur kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang/jasa, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa pada konsumennya.

5. Bukti Transaksi Elektronik Tersimpan

Semua riwayat transaksi terdokumentasi dengan baik secara elektronik mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain.

Siapa pengguna Aplikasi SIPLah?


User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Berapa persen pajak belanja di SIPLah?

Apa saja pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi di SIPLah? Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui Mitra pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya.

Belanja menggunakan aplikasi SipLah di bawah 2 juta apakah kena pajak ?

Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22

Apa saja fungsi Aplikasi SIPLah?

Aplikasi SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020.

Bagaimana cara masuk sekolah aman berbelanja bersama SipLah  ?

Setelah memahami latar belakang munculnya aplikasi SipLah dan Manfaat SipLah bagi satuan pendidikan dan mitra SipLah saatnya belajar cara mengakses aplikasi SipLah. Berikut Step By Step cara Berbelanja di SIPLah, apabila ingin berbelanja di Aplikasi SIPLah, Sobat BOGER dapat mengikut i langkah-langkah berikut ini:

1. Buka website SIPLah dengan mengklik alamat berikut https://siplah.kemdikbud.go.id/
2. Tentukan barang atau jasa yang ingin Anda pesan.

3. Lakukan pencarian barang/jasa dengan 2 cara berikut:  

    A. Melalui Fitur Pencarian di Beranda
    Dengan menggunakan Fitur Pencarian Anda dapat mencari barang/jasa berdasarkan lokasi, harga, atau kategori barang. Fitur Pencarian ini juga dapat membantu Anda dalam mencari barang/jasa dengan harga terbaik.
    B. Melalui Fitur Pencarian pada Halaman Satuan Pendidikan
Klik satuan pendidikan atau SIPLah untuk Satuan Pendidikan, kemudian geser ke bawah hingga menemukan kolom untuk mencari barang dan jasa seperti gambar di bawah ini.

4. Lakukan Login pada halaman Mitra SIPLah dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mulai berbelanja. Selengkapnya tentang cara Login klik di sini.

5. Pilih barang yang ingin Anda beli berdasarkan:

    Kategori Barang
    Satuan Pendidikan dapat memilih barang berdasarkan kategori barang ataupun nama barang.
    Lokasi Calon Penyedia
    Satuan Pendidikan dapat memilih barang berdasarkan kategori barang ataupun nama barang.

6. Tambahkan jumlah barang yang akan dipesan pada kolom yang tersedia dengan cara mengklik tanda “+” atau langsung menuliskan angka yang diinginkan.

7. Klik “beli sekarang” atau “tambah ke keranjang”. Untuk melihat barang yang akan dibeli Anda dapat melihat pada menu keranjang.

8. Lakukan negosiasi dengan penyedia sesuai regulasi yang berlaku pada SIPLah. Sebelum melakukan negosiasi Anda dapat melakukan perbandingan terlebih dahulu dengan klik “Buat Perbandingan” kemudian “Pilih Penyedia”, lalu klik “Penawaran”. Untuk regulasi dan informasi lengkap tentang Fitur Negosiasi klik di sini.

9. Anda akan mendapatkan Surat Pemesanan (Purchase Order) saat telah menetapkan Penyedia. Surat Pemesanan tersebut merupakan Surat Perintah Kerja antara Satuan Pendidikan sebagai pelaksana PBJ dan Penyedia.

10. Jika ada kesalahan dalam pemesanan Anda, maka Anda masih dapat melakukan pembatalan Surat Pemesanan jika;

    Transaksi yang sudah dikonfirmasi/diproses namun belum dikirim,
    Transaksi yang sudah tercetak BAST.

     Informasi lengkap tentang cara pembatalan Surat Pemesanan klik di sini.  

11. Tunggu pesanan barang/jasa sampai. Jika barang/jasa yang dipesan sudah diterima maka Anda dapat klik “Terima Pesanan.”

12. Periksa barang/jasa yang telah diterima. Jika barang/jasa telah sesuai maka Anda dapat melakukan konfirmasi penerimaan barang dan jasa dengan serah terima barang yang tertuang dalam bentuk dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.  Informasi lengkap tentang proses BAST klik di sini.

13. Setelah proses BAST, Anda akan mendapatkan bukti penagihan atas barang/jasa yang telah diterima dengan baik atau Proforma Invoice.

14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan lakukan pembayaran.

15. Konfirmasi pembayaran Anda dengan cara unggah bukti pembayaran pada website Mitra SIPLah lalu klik “Konfirmasi Pembayaran.”

16. Setelah pembayaran Anda telah diverifikasi oleh Mitra maka Anda akan mendapatkan Invoice dan proses belanja Anda telah selesai.