MERDEKA BELAJAR EPISODE 16 | Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Submitted by admin on Wed, 06/14/2023 - 20:53

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuat permen Nomor: 63/sipers/A6/II/2022 tentangMerdeka Belajar episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Artikel ini merupakan lanjutan artikel merdeka belajar sebelumnya yaitu : MERDEKA BELAJAR EPISODE 15 | Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

apa maksud akselerasi peningkatan pendanaan paud dan pendidikan kesetaraan

Suksesnya terobosan kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2020, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, Selasa (15/2).

“Manfaat dari terobosan yang telah kami hadirkan memang sudah dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari kepala dinas sampai kepala satuan pendidikan. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak yang telah mendukung upaya-upaya transformasi yang sekarang sedang kita lakukan bersama dengan gerakan Merdeka Belajar,” disampaikan Mendikbudristek dalam pemaparannya secara daring.

Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia. “Tahun lalu kami berhasil meningkatkan dana anggaran BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB secara signifikan. Satuannya juga bervariasi, bagi daerah-daerah yang membutuhkan menjadi lebih banyak,” jelas Menteri Nadiem.

“Kedua, tahun lalu kita juga sudah melakukan penyaluran langsung kepada rekening sekolah. Jadinya, kalau dulu sekolah harus menunggu (cair), harus menalangi dulu, sekarang sudah tidak lagi. Ketiga, kita memberikan fleksibilitas atau kemerdekaan penggunaan dana BOS untuk menentukan sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Dijelaskan Menteri Nadiem, reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 mencakup 1) nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, 2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, 3) penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel. Selain itu, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Rata-rata kenaikan BOP PAUD tahun 2022 sekitar 9,5 persen. Dicontohkan Mendikbudristek, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dana BOP-nya meningkat hingga 60 persen. Sementara itu, PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua meningkat sebesar 100 persen “Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nadiem.

“Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” imbuhnya.

Dengan transfer langsung ke satuan pendidikan, Kemendikbudristek menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada bulan Maret 2022. “Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangannya akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien,” jelas Mendikbudristek.

Transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. “Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada Kepala Sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan,” ungkap Nadiem.

Selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui terobosan integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.

“Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS,” lanjut Mendikbudristek.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Menkeu dan Bapak Mendagri atas komunikasi dan kolaborasi kita yang berjalan dengan baik sehingga terobosan ini dapat terwujud,” kata Mendikbudristek.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menilai penting program Merdeka Belajar keenam belas ini karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk mereformasi anggaran di sekolah. Manajemen pendidikan dan perbaikan kurikulum, kata dia, menjadi sangat penting, dan program ini sangat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah ini harus tetap menjaga akuntabilitas,” tegas Menkeu.

Lebih lanjut, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas anggaran APBN. “Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati (secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi,” ujarnya.

Sri Mulyani memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia. “Terutama melalui program Merdeka belajar yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya.

Menyambut kolaborasi yang makin erat dalam akselerasi dan peningkatan dana pendidikan, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS. “Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD,” ungkapnya.

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Serta mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik. “Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS ,” tambahnya sekaligus mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Apa dampak nyata reformasi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2021 ?

reformasi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2021 berdampak nyata pada sekolah dan mendapatkan tanggapan positif diantaranya
1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antar daerah. Hal ini dibuktikan dalam survei litbang kompas Tahun 2021, bahwa 84,1% responden sekolah setuju dengan kebijakan satuan biaya BOS bervariasi
2. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah bermanfaat karena mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan Tahun 2019.
86,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.
3. Dengan penyaluran dana BOS langsung ke Sekolah, maka penggunaan dana BOS lebih fleksibel. Hal ini dibuktikan dengan kepuasan responden sekolah dan responden pemerintah daerah yang memandang bahwa fleksibilitas penggunaan dana BOS memudahkan dan atau sangat memudahkan.
Pada Tahun 2022, Pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk BOS, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang meliputi :
1. Nilai satuan biaya BOP PAUD bervariasi sesuai karakteristik daerah
2. Penyaluran BOP PAUD dan BOP Kesetaraan langsung ke satuan pendidikan
3. Penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel
4. Perencanaan dan Pelaporan BOS menggunakan ARKAS sebagai aplikasi tunggal

Apa Syarat  satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan ?

Persyaratan  satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan adalah :
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Telah memutakhirkan data pokok pendidikan sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya*
3. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta
4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
6. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN

Bagaimana cara Dinas Pendidikan mengakses MARKAS (Manajemen ARKAS) ?

 Dinas Pendidikan mengakses MARKAS (Manajemen ARKAS) dengan cara
1. Kunjungi https://rkas.kemdikbud.go.id
2. Pilih tombol "Login Dinas"
3. Pilih "Daftar" dan lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta
4. Mengisi informasi yang diminta
5. Login dan MARKAS siap digunakan.

Lalu, bagaimana cara Sekolah mendownload ARKAS dan mengakses ARKAS ?

Sekolah mendownload ARKAS dan mengakses ARKAS dengan tahapan sebagai berikut :
1. Kunjungi halaman web https://rkas.kemdikbud.go.id/download
2. Pilih "Unduhan" dan klik "Unduh"
3. Install file yang telah diunduh
4. Lakukan registrasi dengan NPSN dan hubungi dinas untuk mendapatkan kode aktivasi ARKAS
5. Login dan ARKAS siap digunakan.