Pokok Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Arahan Kebijakan Baru Pendidikan Indonesia
Melanjutkan artikel Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar #Episode 1. Sekarang akan melanjutkan artikel pendidikan pokok-pokok kebijakan merdeka belajar yang menjadi arahan kebijakan baru pendidikan Indonesia. Dengan memahami arah kebijakan baru merdeka belajar tersebut sehingga para pendidik dan mereka yang bergelut dalam dunia pendidikan Indonesia bisa satu arah ke depan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka belajar tersebut.
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Kebijakan ujian sekolah berstandar sebelum dilaksanakannya kurikulum merdeka belajar adalah :
A. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
B. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
Arahan kebijakan baru kurikulum merdeka belajar adalah :
A. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
B. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
C. Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
D. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
2. Ujian Nasional (UN)
Kebijakan Ujian Nasional sebelum dilaksanakannya kurikulum merdeka belajar adalah :
A. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
B. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
• UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
C. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
Arahan kebijakan baru kurikulum merdeka belajar terhadap Ujian Nasional (UN) adalah :
A. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
B. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakte
C. Literasi adalah Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
D. Numerasi adalah Kemampuan bernalar menggunakan matematika
E. Karakter mencakup pembelajar, gotong royong, kebhinekaan, dan perundungan
F. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
G. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Terkait dengan Pelaksanaan rencana pelaksanaan pembelajaran sebelum pelaksanaan kurikulum merdeka adalah :
A. Format RPP adalah Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
B. Komponen RPP memiliki terlalu banyak komponen yaitu Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
C. Durasi penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bahwa penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan kebijakan baru kurikulum merdeka belajar terhadap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah :
A. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
B. Komponen inti (Komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri) Yaitu
#Tujuan pembelajaran
#Kegiatan pembelajaran
#Asesmen
C. 1 Halaman cukup
D. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Kebijakan dengan Pelaksanaan Peraturan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelum pelaksanaan kurikulum merdeka adalah :
A. Rancangan Peraturan
Tujuan Peraturan PPDB Zonasi
# Memberikan akses pendidikan berkualitas
#Mewujudkan tripusat pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal
B. Pembagian Zonasi
# Jalur Zonasi minimal 80 %
# Jalur Prestasi maksimal 15 %
# Jalur perpindahan maksimal 5 %
C. Implementasi
# Peraturan terkat PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
# Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
# Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
Arahan kebijakan baru terkait Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah :
A. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah
# Jalur zonasi minimal 50 %
# Jalur afirmasi minimal 50 %
# Jalur prestasi (Sisanya 0-30% disesuaikan dengan kondisi daerah)
B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
C. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Itulah pokok-pokok kebijakan merdeka belajar yang akan menjadi arah kebijakan pendidikan Indonesia ke depan. Untuk mendownloan pokok-pokok kebijakan kurikulum merdeka belajar pdf silahkan klik : DISINI.