Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar #Episode 1

Submitted by admin on Thu, 04/13/2023 - 10:58

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar.Apa saja isi dari unsur-unsur pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar tersebut ?

Empat pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar tersebut yang akan dijadikan arah pendidikan dan pembelajaran ke masa depan yang akan fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Empat program pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Melalui Program Menteri pendidikan tersebut, Tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh Sekolah. Ujian tersebut dilakukan guna menilai kompetensi peserta didik yang bisa dilakukan dalam bentuk tes tertulis ataupun bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, contohnya melalui portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan lainnya). Dengan cara tersebut guru dan sekolah lebih merdeka dam memberikan penilaian hasil belajar peserta didik dan dan anggaaran untuk tadinya untuk kegiatan USBN bisa dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah juga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional terhadap Ujian Nasional, Tahun 2020 yang lalu merupakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk terakhir kalinya. "Penyelenggaraan UN Tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan Bahasa (Literasi), Kemampuan bernalar menggunakan matematika (Numerasi), dan penguatan Pendidikan Karakter" jelas Kemdikbud.

Untuk selanjutnya Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh peserta didik yang berada di tengan jenjang sekolah (misalnya 5, 8, dan 11), sehingga bisa mendorong guru dan sekolah untuk dapat memperbaiki mutu pembelajaran. Hasis dari asesmen tersebut tidak dipergunakan untuk seleksi peserta didik ke jenjang selanjutnya. "Arah kebijakan ini juga bertujuan untuk mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS" UJAR KEMDIKBUD.

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar ketiga adalah tentang Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kemdikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen dan instrumen. Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di kurikulum merdeka tersebut guru diberi kebebasan sehingga dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dalam penyusunan Rencana Program Pembelajaran (RPP) tersebut minimal terdiri dari tiga komponen inti RPP yang terdiri dari Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen. Penulisan RPP dapat dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Empat program pokok kebijakan pendidikan merdeka belajar yang terakhir adalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam penerimaan peserta didik baru Kemdikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 Persen, jalur afirmasi 15 Persen dan jalur perpindahan maksimal 5 Persen. sedangkan untuk jalus prestasi atau sisa 0-10 Persen disesuaikan dengan kondisi daerah sekolah tersebut. Pemerintah daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Referensi :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar

https://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/merdeka-belajar/Episode-1-merdeka-belajar-Empat-pokok-kebijakan-merdeka-belajar.pdf