Apa Itu Keuangan Daerah ?

Submitted by admin on Sat, 07/09/2022 - 18:55

Pada artikel belajar online sudah membahas tentang apa itu keuangan negara ? Sudah tahukah sobat BOGER apa itu keuangan negara ? Kalau mau tahu tentang keuangan negara yuk baca artikelnya : Apa itu keuangan negara ?. Melanjutkan berbagi tentang keuangan, maka belajaronlinegratis.com akan berbagi tentang apa itu keuangan daerah.

Keuangan Daerah
apa itu keuangan daerah ? Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat dua pengertian keunagan daerah, yaitu: PP Nomor 58 tahun 2005 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

 UU Nomor 23 tahun 2014 Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Tujuan diaturnya keuangan daerah oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber pendapatan Untuk melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada perangkat daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Pendapatan daerah lain yang sah.

Pengelolaan keuangan daerah Dalam buku Keuangan Daerah (2018) karya Khusaini, pengelolaan keuangan daerah sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keunagan daerah. UU Nomor 33 tahun 2004 menetapkan landasan dalam penataan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, di antaranya menetapkan: Ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Surat Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Perda tersebut. kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepaa DPRD mengenai pengelolaan dan kinerja keuangan daerah. Laporan keuangan daerah merupakan dokumen daerah sehingga dapatr diketahui oleh masyarakat.

Prinsip-prinsip keuangan daerah Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur keuangan secara mandiri dengan menggunakan prisnip-prinsip keuangan daerah. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu:
1. Akuntabilitas Dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima. Kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan.

2. Transparansi Diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi.

3. Kejujuran Keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi.

4. Value of money Dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggara harus memerhatikan ekonomi, efektivitas, dan efisiensi.

5. Pengendalian Dalam prinsip ini, dilakukan monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD.

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH tercantum dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 yang salinannya dapat di download disini :  KEUANGAN DAERAH.