Pada artikel merdeka belajar kali ini, akan dibahas bagaimana proses penyaluran dan penggunaan dana BOS sebelum merdeka belajar dan arahan baru penyaluran dan penggunaan dan BOS setelah merdeka belajar.
Kebijakar pemberian dan penggunaan dana BOS merdeka belajar diluncurkan pada Tanggal 10 Februari 2020, berupa kebijakan berupa perubahan mekanisme BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 memiliki empat pokok kebijakan perubahan mekanisme penyaluran dan pemakaian dana BOS. Apa saja Empat kebijakan merdeka belajar terkait mekanisme penyaluran dan pemakaian dana BOS tersebut ?
1. Penyaluran BOS Langsung Ke Rekening Sekolah
A. Tahapan penyaluran 3x per Tahun, dan pada tada Tahun 2023 kebijakan penyaluran dan penggunaan BOS sebanyak 2 x yaitu setiap semester
B. Penetapan SK Sekolah penerima dilakukan oleh daerah
C. Kemendikbud, memverifikasi data oleh pemerintah daerah
D. Batas akhir pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus)
2. Penggunaan dana BOS Lebih Fleksibel Untuk Sekolah
A. Maksimal 50% dana BOS untuk pembayaran guru honorer (dengan syarat dan ketentuan tertentu)
B. Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan, apabila dana masih tersedia.
C. Tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia melalui dana BOS
3. Nilai Satuan BOS untuk Peserta Didik Meningkat
A. SD RP. 900.000,- per siswa per Tahun
B. SMP RP. 1.000.000,- per siswa per Tahun
C. SMA RP. 1.500.000,- per siswa per Tahun
4. Proses Pelaporan Dana BOS Diperketat
A. Pelaporan dilakukan daring untuk meningkatkan akuntabilitas.
B. Wajib memplubikasikan di papan informasi Sekolah
Setelah mengetahui empat kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS merdeka belajar, Bagaimana capaian program perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut ?
Mekanisme Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Merdeka Belajar
Merdeka Belajar episode ketiga yang diluncurkan pada 10 Februari 2020 menghadirkan transformasi pada nilai satuan biaya serta mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pokok kebijakan pertama yang berkenaan dengan nilai satuan biaya dilatarbelakangi oleh keberagaman karakeristik daerah dan kondisi sekolah di Indonesia yang berujung pada perbedaan kebutuhan. Jika sebelumnya satuan biaya yang sama berlaku untuk semua wilayah, kebijakan BOS 2021 mengatur satuan biaya dana BOS berbeda antardaerah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di wilayah kabupaten/ kota.
Pengaturan yang baru ini meningkatkan nilai satuan biaya BOS untuk sejumlah sekolah di daerah terpencil, salah satunya SMA 1 Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sekolah tersebut menerima kenaikan dana BOS sebesar 131 persen, dari Rp93 juta pada 2020 menjadi Rp215 juta pada 2021.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan satuan biaya danaBOS peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA sebesar Rp100 ribu per orang. Murid SD yang sebelumnya mendapatkan bantuan Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk murid SMP dan SMA yang masing-masing naik menjadi Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per orang per tahun.
Selanjutnya, perubahan mekanisme yang kedua berkenaan dengan percepatan proses penyaluran dana BOS dan fleksibilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah. Dana BOS kini ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah, tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Selain itu, penyaluran sekarang dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya.
Berkaitan dengan fleksibilitas penggunaan dana BOS, sekarang sekolah dapat menggunakan 50 persen dari total dana BOS untuk bagi pembayaran gaji guru-guru honorer. Guru honorer yang berhak mendapatkan honor dari adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di samping itu, peningkatan fleksibilitas penggunaan dana juga memungkinkan sekolah menggunakan BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka dan Asesmen Nasional.
Pokok kebijakan yang ketiga berkenaan dengan pelaporan penggunaan BOS yang dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS serta mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.
Pada 2021, dana BOS reguler disalurkan kepada 218.552 sekolah dengan rincian 148.022 SD, 2.242 SLB, 40.556 SMP, 13.593 SMA, dan 14.139 SMK dengan total anggaran Rp51,9 triliun. Penyaluran dana BOS Afirmasi dialokasikan kepada 7.466 sekolah dengan rincian 5.473 SD, 2 SLB, 1.590 SMP, 283 SMA, dan 118 SMK. Dana BOS Kinerja disalurkan kepada 4.009 sekolah dengan rincian 2.698 SD, 100 SLB, 698 SMP, 469 SMA, dan 44 SMK
Apabila Sobat belajar online belum membaca Merdeka Belajar episode 2, silahkan membaca : Merdeka Belajar Episode 2 -Kampus Merdeka