Pada artikel tentang pengertian apa itu keuangan sebelumnya dijelaskan bahwa secara garis besar keuangan dibagi menjadi tiga kategori yaitu keuangan publik, keuangan perusahaan dan keuangan pribadi.Untuk menambah wawasan tentang keuangan, maka pada tulisan artikel belajar online ini akan berbagi tentang apa itu keuangan negara. Dengan mengetahui tentang keuangan negara tersebut, maka kita tahu apa saja ruang lingkup keuangan negara. Yuk lanjut terus Sobat untuk belajar tentang keuangan negara.
1. apa itu keuangan negara ?
Penjelasan tentang keuangan negara tercantum dalam UANDANG-UNDANG RAPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA.
Dalam undang-undang keuangan negara yang tercantum dalam KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nomor 1 bahwa "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".
Dalam undang-undang Keuangan Negara tersebut dalam Pasal 2 berbunyi bahwa :
"Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah".
Untuk membaca secara lengkap UANDANG-UNDANG RAPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA silahkan baca melalui link berikut : JDIH KEMENKEU.