Apakah Sobat belajar online sudah biasa bertansaksi dengan lembaga keuangan syariah ? / punya tugas tentang keuangan syariah ? atau Sobat baru membaca artikel keuangan syariah ? apapun itu Sobat belajar online gratis bisa menambah wawasan tentang keuangan syariah melalui artikel belajaronlinegratis.com.
Keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti dengan data yang dilansir OJK yang mencatat aset keuangan syariat di Indonesia mencapai Rp1.836 triliun per Februari 2021. Total aset tersebut meningkat dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp1.803 triliun. Fantastis bukan perkembangan keuangan syariah tersebut ?.
Kembali lagi ke pertanyaan mendasar apa itu keuangan syariah ? Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedoman dan landasannya. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga keuangan syariah sebagai penyelenggara keuangan syariah, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.
Sebagai sebuah sistem manajemen keuangan, tujuan manajemen keuangan syariah adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di lembaga penyelenggara keuangan syariah kepada pengguna dana lembaga keuangan syariah. Secara prinsip keuangan, hal ini tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Namun, tentu saja dalam beberapa hal kekhususan keuangan syariah sehingga keuangan berbasis syariat berbeda dengan keuangan konvensional.
Prinsip pengelolaan keuangan syariah
Apa saja prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah ? Apabila Sobat belajar online menjalankan lembaga keuangan syariah, maka harus mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah. Pengelolaan keuangan berbasis syariat harus berpegang teguh pada prinsip, yaitu:
- Mengharap rida dari Allah SWT.
- Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
- Terbebas dari bunga/riba.
- Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah.
- Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam.
- Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya.
Larangan-Larangan dalam pengelolaan keuangan syariah
Selain harus mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah, lembaga keuangan syariah harus menjauhi larangan-larangan dalam keuangan syariah. Lalu, apa saja yang larangan dalam pengelolaan keuangan syariah ?
- Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
- Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
- Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan. Hal ini mencakup seluruh transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam jangkauan. Misalnya, jual beli ikan yang masih diternakkan dalam air dan belum terlihat hasilnya.
- Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”.
Produk-Produk keuangan syariah
Jika Sobat tertarik dengan pengelolaan keuangan syariah, produk keuangan syariah apa saja yang bisa dipilih?
Kini produk-produk keuangan syariah semakin beragam dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Berikut ini beberapa produk keuangan syariah yang mungkin cocok dengan Sobat.
A. Asuransi syariah
Asuransi syariah bisa menjadi pilihan jika kamu tidak cocok dengan pengelolaan asuransi konvensional. Asuransi ini terbebas dari gharar, maisir, dan riba serta menggunakan akad atau perjanjian tertulis, yakni akad tabarru’ dan atau tijarah.
Asuransi syariah juga misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya bermisi sosial.
B Surat berharga syariah
Sobat juga bisa memilih produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal sebagai sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset berupa penerbitan surat utang dengan berbasiskan prinsip syariah.
Pada produk sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil dengan persentase tertentu tanpa riba/bunga.
C. Saham syariah
Indeks saham syariah dikeluarkan pasar modal syariah. Dengan demikian, mekanisme juga transaksinya, baik penjualan maupun pembelian, tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga.
Saham ini juga tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang yang mengandung unsur haram, misalnya rokok dan minuman beralkohol.
D. Deposito syariah
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola menggunakan prinsip syariah Islam. Sobat dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah) sesuai akad mudharabah.
E. Pembiayaan syariah
Pembiayaan (leasing) syariah mempunyai prinsip yang berbeda dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan keuangan syariah ini, transaksi dilakukan pemberian pinjaman selaku penjual. Sementara dalam pembiayaan konvensional, posisinya adalah kreditur.
Artinya, sebagai penjual, perusahaan harus memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen. Lembaga pembiayaan keuangan syariah harus membeli barang dari supplier, baik secara tunai maupun nontunai. Kemudian perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan. Namun, transaksi tersebut harus menyebut harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan yang diambil perusahaan.
Lembaga keuangan syariah
Manajemen lembaga keuangan syariah tentu saja tidak dapat berjalan tanpa adanya sebuah lembaga. Oleh sebab itu, ada istilah lembaga keuangan syariah. Apa itu lembaga keuangan syariah? Lembaga keuangan syariah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan berpegang pada prinsip syariat Islam dalam menjalankan usahanya.
Sementara menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai LKS. Artinya, selain beroperasi dengan prinsip syariat Islam, lembaga tersebut juga harus terjamin legalitas operasinya.
Perbedaan keuangan syariah dengan keuangan konvensional
Ada beberapa poin yang membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Berikut ini rangkumannya.
1. Sistem pengelolaan
Dari segi pengelolaan dana, ada perbedaan yang mencolok antara sistem pengelolaan keuangan syariah dan sistem pengelolaan keuangan konvensional. Pengelolaan dana dalam keuangan syariah harus berpegang pada prinsip Islam. Nah, dalam ajaran agama Islam, ada konsep yang mengharuskan kekayaan harus dipelihara dengan baik dan bermanfaat bagi banyak orang.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan juga harus dilakukan demi mengharapkan ridha dari Allah SWT. Dengan merujuk pada prinsip tersebut, tidak dikenal konsep bunga dalam pengelolaan keuangan berbasis syariat. Sebab bunga atau riba adalah salah satu hal yang dilarang ajaran Islam. Karena itu, keuntungan dari pengelolaan dana disebut dengan bagi hasil, baik pendanaan maupun simpanan.
2. Manajemen kegiatan
Dalam hal manajemen kegiatan, ada tiga prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan manajemen keuangan berbasis syariat, yaitu dalam hal perolehan dana, investasi, dan penggunaan dana. Ini penjelasannya.
A Perolehan dana
Cara yang dilakukan dalam memperoleh dana harus sesuai dengan syariah Islam. Dana yang didapatkan lembaga keuangan syariah dari nasabah harus menggunakan akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain.
B Investasi
Dari segi investasi, prinsip-prinsip ajaran Islam juga harus diaplikasikan. Dalam ajaran Islam, uang adalah alat tukar.
Uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Prinsip tersebut harus dipegang teguh dalam menginvestasikan dana. Penginvestasian dana juga harus melalui lembaga keuangan yang juga menggunakan kaidah-kaidah Islam.
C Penggunaan dana
Penggunaan dana dalam manajemen keuangan berbasis syariat harus jelas tujuannya, tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dari syariat Islam. Oleh sebab itu, dana dalam sistem manajemen ini biasanya dialokasikan untuk infak, wakaf, dan sedekah.
3. Transaksi Keuangan Syariah
Perbedaan lainnya antara keuangan syariah dan keuangan konvensional adalah dari segi transaksi. Transaksi dalam keuangan berbasis syariat menggunakan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah transaksi dengan tujuan saling tolong-menolong dalam rangka berbuat kebajikan (nonprofit).
Dalam akad tabarru’, bank sebagai pihak yang berbuat kebajikan tidak mensyaratkan keuntungan apa pun dari transaksi ini. Namun, bank boleh meminta biaya administrasi kepada nasabah, tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad tabarru’ ini. Selain itu, transaksi juga bisa menggunakan akad tijarah. Akad tijarah bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan (profit), tetapi harus sesuai dengan rukun dan syariat Islam.
Penggunaan dana dalam manajemen keuangan berbasis syariat harus jelas tujuannya, tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dari syariat Islam. Oleh sebab itu, dana dalam sistem manajemen ini biasanya dialokasikan untuk infak, wakaf, dan sedekah.
Kelebihan Sistem Keuangan Syariah
1 Sistem Bagi Hasil
Keuangan syariah tidak memiliki sistem bunga, namun menggunakan sistem bagi hasil dengan menanggung risiko bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. Dengan menggunakan sistem bagi hasil, keuntungan bisa dilihat dengan jelas, dan sistem pembagian hasil telah ditetapkan sesuai kesepakatan di awal.
Misalnya, terdapat dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai pemilik modal, dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Kedua pihak ini akan mengetahui bagaimana keuntungan datang dan pembagiannya sesuai dengan kesepakatan di awal.
2. Menggunakan Prinsip Jual Beli Murabahah dalam Sistem Keuangan Syariah
Dalam transaksi jual beli, Keuangan syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan agama islam. Misalnya transaksi antara Bank dan nasabah yang ingin mengajukan kredit. Dengan prinsip murabahah, nasabah dan Bank akan membuat sistem kerja berdasarkan kesepakatan awal yang dibicarakan di awal antara dua pihak yang bersangkutan.
Menerapkan prinsip ini berarti kedua belah pihak juga harus membicarakan berapa bunga yang akan dibayar dan diterima oleh masing-masing pihak tanpa melihat suku bunga yang berlaku.
3. Terhindar dari Riba
Riba adalah penetapan bunga pada sistem Keuangan syariah saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Biasanya persentase yang ditentukan bisa lebih dari nilai barang yang ditransaksikan.
Dalam Keuangan syariah, penyajian laporannya tidak hanya menggunakan konsep time value of money dan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat lebih bagus dan memenuhi kebutuhan di mata investor. Keuangan syariah menunjukkan bahwa transaksi bisnis juga bisa mengandung nilai moral dan norma.
4. Memiliki Unsur Tenggang Rasa
Keuangan syariah tidak hanya fokus pada pelaksanaan Keuangan, tapi juga terdapat unsur zakat yang menjadi salah satu kelebihannya. Teori yang ada dalam Keuangan juga tidak sekedar mengatur dan memperhitungkan kepentingan bisnis, tapi juga memperhitungkan kepentingan yang memiliki unsur toleransi pada semua pihak.
5. Landasan Hukum dari Tuhan
Dengan menggunakan sistem Keuangan syariah, landasan hukum yang digunakan sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana ketentuan dan dasar hukumnya tidak dibuat oleh tangan manusia, tapi berasal dari Tuhan.
Untuk ketentuannya pun tidak dapat diragukan lagi dan tidak akan berubah seiring perkembangan zaman. Menerapkan sistem Keuangan syariah berarti perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan memiliki etika bisnis yang lebih baik.
Itulah beberapa pengertian dan kelebihan sistem Keuangan syariah. Dengan menerapkan sistem keuangan syariah ini, perusahaan Sobat bukan hanya dapat berkembang dengan baik, tapi juga dapat membantu perkembangan masyarakat secara lebih luas.
Apakah sobat sudah tahu keuangan daerah Baca artikel belajar online gratis tentang apa itu keuangan daerah.