Bagaimana cara mendapatkan KIP kuliah Merdeka 2023 ?
Artikel cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merdeka ini adalah lanjutan dari artikel program Merdeka belajar yaitu : MERDEKA BELAJAR EPISODE 9 | KIP Kuliah Merdeka. Pedoman pendaftaran KIP kuliah merdeka 2023 akan membagikan proses seleksi KIP kuliah merdeka, sehingga Sobat dapat ikut mendaftar kip kuliah merdeka untuk Sobat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kip kuliah merdeka 2023.
Membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah bagian dari Prioritas Nasional 3. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa SDM yang berkualitas adalah kunci agar kita bisa berkembang, menjadi lebih sejahtera, dan unggul dalam berbagai bidang. Sejalan dengan semangat tersebut, Pemerintah Indonesia mendorong akses pendidikan di seluruh jenjang, termasuk pendidikan tinggi.
Data menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi masih didominasi oleh penduduk dari keluarga berpendapatan lebih tinggi. Padahal, akses pendidikan tinggi merupakan salah satu jalan bagi anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah untuk meningkatkan kesejahteraannya, bahkan bagi generasi-generasi selanjutnya. Harapannya, dengan membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, Indonesia akan menjadi negara yang lebih setara dan sejahtera.
Pada 2023, kebijakan KIP Kuliah Merdeka memasuki tahun ketiga. Harapannya, KIP Kuliah Merdeka makin berperan dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga miskin/ rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus- kampus terbaik di seluruh Indonesia. KIP Kuliah Merdeka juga diharapkan dapat terus membantu banyak mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.
Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan KIP Kuliah Merdeka. Pada 2023, Puslapdik kembali membuka kesempatan bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang merupakan mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
Semoga Pedoman Pendaftaran ini dapat membantu calon penerima dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Mari kita wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter melalui KIP Kuliah Merdeka 2023!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus
Sejak tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan kepada lebih dari 150.000 KIP kuliah merdeka kepada mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.
Pada 2021, Mendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010. Pada 2021, KIP Kuliah Merdeka telah menjamin biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi lebih dari 150.000 mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui beragam jalur masuk perguruan tinggi dan politeknik di seluruh PTN dan PTS.
KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. KIP Kuliah Merdeka dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.
Pada 2023, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.
Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 untuk prodi non kedokteran. Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000.
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya. Namun biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung:
1. biaya jas almamater atau baju praktikum
2. biaya asrama
3. biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4. biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5. biaya wisuda.
Di tahun 2023 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang masuk Prodi Akreditasi A meningkat hingga 25 persen dan disertai dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah Merdeka yang masuk pada Prodi Akreditasi C.
Calon mahasiswa jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2023
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
PERSYARATAN EKONOMI SEBAGAI KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2023
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH MERDEKA
Program Regular:
1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
1. Dokter maksimal 4 (empat) semester
2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
4. Ners maksimal 2 (dua) semester
5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
6. Bidan maksimal 2 (dua) semester
7. Guru maksimal 2 (dua) semester
JADWAL PENTING KIP KULIAH MERDEKA 2023
Proses Seleksi Masuk SNBP
1. Registrasi Akun SNPMB Siswa : 9 Januari - 15 Februari 2023
2. Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2023
3. Pengumuman Hasil SNBP : 28 Maret 2023
Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT
1. Registrasi Akun SNPMB Siswa : 16 Februari – 03 Maret 2023
2. Sosialisasi UTBK-SNBT : 01 Desember 2022 - 14 April 2023
3. Pendaftaran UTBK-SNBT : 23 Maret - 14 April 2023
4. Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 08 - 14 Mei 2023
5. Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 - 28 Mei 2023
6. Pengumuman Hasil SNBT : 20 Juni 2023
7. Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni - 31 Juli 2023
Proses KIP Kuliah Merdeka
1. Registrasi Akun/ Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka* : 14 Februari - 31 Oktober 2023
2. Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023
*) Buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP Kuliah Merdeka 2023 dapat dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa mendaftar secara mandiri.
2. Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
Berikut tautan panduan cara mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2023 :
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/uploads/Pedoman-Pendaftaran-KIP-Kuliah-2023-update-15Mei2023-_e79a89.pdf
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan