Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Submitted by admin on Sat, 05/13/2023 - 12:29

Pada artikel sebelumnya belajar online gratis menjelaskan tentang "Siaran Pers Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka Belajar Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

kebijakan merdeka belajar kampus merdeka

# Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang pertama adalah ;
1. Pendirian program studi (prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B

# Kebijakan sebelum implementasi kampus merdeka belajar

A. Hanya PTN Badan Hukum (BH) yang mendapat kebebasan membuka prodi baru

B. Proses perizinan prodi baru untuk PTS dan PTN non-BH memakan waktu lama

C. Prodi baru hanya mendapatkan akreditasi minimum (bukan C)

# Arahan kebijakan baru implementasi merdeka belajar kampus merdeka

A. PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika:
i Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
ii Prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
iii Prodi baru tersebut bukan di bidang Kesehatan1 dan Pendidikan

B. Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan

C. Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT

D. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun

@ Arahan kebijakan baru implementasi kampus merdeka belajar Ternasuk Pendidikan Dokter, Farmasi, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, dan jurusan-jurusan kesehatan lainnya.

2. Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditas

# Kebijakan sebelum implementasi merdeka belajar kampus merdeka

A. Semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun

B. Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi)

C. Dosen menerima tambahan beban administrasi terkait proses akreditas

# Arahan kebijakan baru implementasi program kampus merdeka belajar

A. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela

B. Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya:
i. Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
ii. Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut

(Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait)

C. Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menter

D. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun

3. Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH)

# Kebijakan sebelum implementasi merdeka belajar kampus merdeka

A. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH

B. Mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN-BH

C. PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH

# Arahan kebijakan baru implementasi program kampus merdeka belajar

A. Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satke

B. PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum

C. PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap

4. Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks)

# Kebijakan sebelum implementasi program kampus merdeka belajar

A. Mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri

B. Bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu

C. Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa

# Arahan kebijakan baru implementasi pkampus merdeka belajar

A. Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
i Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks)
ii. Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks)

B. Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan 1)

C. Perubahan definisi sks:
i. Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
ii. Definisi “kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT)
iii. Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester diatas) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor

Bagi Sobat BOGER yang menginginkan merdeka belajar kemdikbud pdf dari Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka silahkan unduh dari link berikut :
https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/upload/file/102_1638183493.pdf